Beredar Kabar Sebuah Gudang Diduga Digunakan Untuk Penimbunan Solar Ilegal Di Cicalengka?

172

dutapublik.com. BANDUNG – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Nasional III, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim media dengan penelusuran langsung ke lokasi, Kamis (17/4/2025).

Gudang yang terlihat seperti pool kendaraan tersebut tampak memiliki sistem keamanan berlapis. Saat awak media mencoba mendekat untuk mengonfirmasi aktivitas di lokasi, salah satu penjaga meminta agar tim segera meninggalkan area, dengan nada tinggi.

> “Ngapain di sini? Cepat pergi. Sekarang lagi nggak ada kegiatan,” ujar penjaga sembari memegang benda tajam menyerupai golok.

Meskipun demikian, beberapa saat kemudian terlihat sebuah truk berjenis wing box memasuki area gudang. Tak lama, datang seseorang yang mengarahkan awak media untuk menghubungi pengelola gudang melalui telepon.

Saat dihubungi, seseorang yang mengaku bernama Reza memberikan keterangan bahwa gudang tersebut merupakan milik seseorang yang ia sebut dengan nama Haji Tedi. Reza menyebutkan bahwa aktivitas operasional gudang baru dimulai kembali pasca-Lebaran.

> “Gudang ini milik Haji Tedi, kalau armadanya milik Haji Odong dan hanya disewa. Aktivitasnya baru mulai lagi beberapa hari ini,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Sampai saat ini, pihak media belum berhasil menghubungi secara langsung pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Sebagai catatan, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, Pasal 55 dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Tim media akan terus melakukan penelusuran untuk memperoleh informasi lanjutan serta memastikan kebenaran dari dugaan tersebut melalui sumber-sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *