dutapublik.com, TANGGAMUS – Proses penyidikan kasus penganiayaan Wartawan Wawai News di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus Lampung yang dilakukan oleh tersangka Aprial Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa akhirnya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hendra Safuan selaku penyidik tertanggal 31 Juli 2023 menerangkan bahwa surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus nomor: B-666/L.8.19.3/Eoh.1/7/2023, tanggal 24 Juli 2023 perihal pemberitahuan penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).
Untuk sementara belum ada hambatan yang ditemui dalam proses penyidikan. Adapun rencana kegiatan selanjutnya adalah menunggu hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum JPU pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Dalam hal ini, Ketua Yayasan Penelitian Perkembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril menegaskan agar pihak Polres Tanggamus segera melimpahkan tersangka dan barang bukti supaya Kejaksaan Negeri Tanggamus menindaklanjuti proses selanjutnya sehingga terwujud kepastian hukum.
“Setelah pelimpahan, saya minta pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka. Khawatir tersangka melakukan hal-hal yang merugikan pihak korban. Hal tersebut sesuai dengan asas equality before the law, dimana semua orang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali,” tegas Adi, Senin (31/7).
Selain itu lanjut Adi, pihak Kejaksaan jangan pandang bulu, sebab hukum tidak memandang status, hukum harus ditegakkan. Jangan karena tersanngka seorang Kepala Pekon sehingga tidak dilakukan penahanan, apalagi karena hukumannya dianggap ringan sehingga tidak dilakukan penahanan.
“Apa lagi saat ini, informasi yang beredar di kalangan masyarakat, tersangka merasa kebal hukum karena tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menimpa seorang Wartawan Wawainews.id di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus, Lampung sampai saat ini masih belum ada kejelasan tindakan hukum terhadap pelaku.
Sudah hampir tiga bulan Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Aprial, ditetapkan sebagai tersangka. Tapi belum ada langkah tegas dari penegak hukum terhadap pelaku.
Hal tersebut membuat korban penganiayaan Sumantri mengaku resah, dan bertanya-tanya terkait kinerja aparat penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.
Berkas perkara masih mondar-mandir antara pihak kepolisian dan kejaksaan bahkan belum ada kejelasan setelah P19 apakah sudah P21.
“Kasus ini bergulir sejak akhir Februari 2023, sekarang sudah Juli 2023, masih belum ada kejelasan terkait penegakan hukum terhadap pelaku yang telah resmi jadi tersangka, ini seperti apa penegakan hukumnya. Nyesal saya ga melawan saja saat dianiaya kalau tau prosesnya begini,” tegas Sumantri.
Lambannya penanganan kasusnya membuatnya berpikiran lebih baik hukum rimba saja kedepannya jika mengalami hal serupa. (Sarip).





