dutapublik.com, JAKPUS – Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Sekuritas, Bety kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Bety yang sebelumnya di vonis 5 tahun penjara dalam kasus pembobolan dana pensiun PT Pertamina kembali dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penipuan terkait transaksi saham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede mengatakan terdakwa Bety telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 90Aa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bety oleh karna itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar lima miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata merlin saat membacakan tuntutannya di PN Jakpus, Selasa (6/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Merlyn mengungkapkan yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan, ia mengaku, terdakwa selaku orang tua tunggal yang memiliki tanggung jawab mengurus dua orang anak.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Terdakwa telah merugikan Pihak lain dan belum ada pengembalian atas kerugian korban. Selain itu, terdakwa sudah pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pembobolan dana pensiun PT Pertamina. (Nando)


