dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi melimpahkan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan bahwa dakwaan terhadap Rudi berkaitan dengan putusan bebas dalam perkara pidana Ronald Tannur yang diputus di PN Surabaya.
“Terhadap terdakwa, jaksa penuntut umum mendakwakan beberapa pasal secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bani dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Bani menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Jakarta Pusat.
“Selanjutnya, penuntut umum akan menghadiri agenda pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujarnya. (Nando)


