Bimtek KHA, Bidang Datun Kejari Bandar Lampung Komitmen Terus Perjuangkan Perwalian Anak Terlantar

171

dutapublik.com BANDAR LAMPUNG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung bersama staf menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) bagi tim gugus tugas tenaga pendidik, forum anak, lembaga masyarakat, dunia usaha, puskesmas ramah anak, pengurus masjid ramah anak, dan ruang bermain ramah anak (RBRA) Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung dan dipusatkan di aula Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam acara Bimtek tersebut, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Toni. Materi yang disampaikan membahas tentang Konvensi Hak Anak, serta implementasi hak anak baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

Selain itu, Bimtek KHA juga mengulas tentang kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak yang harus didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu:
a. Kepentingan terbaik anak,
b. Non-diskriminasi, dan
c. Penghargaan terhadap anak.

Kehadiran JPN Kejari Bandar Lampung dalam acara Bimtek KHA tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bidang Datun Kejari Bandar Lampung untuk terus mendukung program Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mewujudkan Kota Ramah Anak dan mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun.

Adapun yang bertindak sebagai JPN dalam kegiatan tersebut antara lain Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H. selaku Kasubsi Perdata dan TUN, didampingi oleh Ria Resmita, S.H., M.H.

Acara Bimtek KHA yang turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandar Lampung, penyuluh agama, SRA Kementerian Agama, pengurus RBRA, Kepolisian, Pengadilan Agama, serta dari Kejaksaan, berlangsung dengan khidmat, baik, dan lancar.

Sementara itu, dalam keterangan pers yang diterima tim media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta memperjuangkan hak perwalian terhadap anak-anak terlantar di Kota Bandar Lampung.

Komitmen Kajari Bandar Lampung ini telah diimplementasikan melalui program “Jaksa Sahabat Anak”, di mana Kejari Bandar Lampung menjadi pilot project se-wilayah hukum Kejati Lampung dan telah berhasil melakukan perwalian terhadap anak terlantar beberapa bulan lalu.

Melalui upaya-upaya tersebut, Kejari Bandar Lampung, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), telah mendukung program Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjadikan kota ini sebagai Kota Layak Anak melalui tugas dan fungsi (Tusi) Bidang Datun, yaitu penegakan hukum.

Untuk diketahui, Bidang Datun Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan 10 (sepuluh) perwalian anak terlantar yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Oleh karena itu, JPN mendukung penuh program dan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung menuju zero anak terlantar tanpa wali.

Atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh JPN Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun, serta komitmen dalam memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perwalian anak terlantar, Kejari Bandar Lampung menerima apresiasi dan piagam penghargaan dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Kajari Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., pada Senin (23/9/2024).

Selain itu, Kejari Bandar Lampung juga menerima penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Lampung, yang diserahkan langsung oleh Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha, kepada Kajari Bandar Lampung, Helmi, S.H., M.H., yang kembali didampingi oleh Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., pada Kamis (21/11/2024). (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *