BNN Provinsi Riau Musnahkan 6.310,72 Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi

364

dutapublik.com, RIAU – Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi berjumlah 6.310,72 tersebut dilaksanakan di halaman BNN Provinsi Riau, dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau Kombes Pol Berliando, perwakilan kesehatan, Forkopinda dan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diawali dengan tim Labfor Polda Riau yang melakukan pemeriksaan sampel sabu dengan tetesan bahan kimia tertentu, untuk mengetahui barang bukti sabu dan Ekstasi. Hasilnya, sampel sabu yang telah diuji itu merupakan narkotika jenis sabu.

Kemudian empat orang tersangka diminta untuk memegang barang bukti sabu untuk diambil foto. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau Kombes Pol Berliando. Dengan cara membuka kemasan plastiknya dan menuangkan ke dalam ember yang telah diisi dengan air. Kemudian dicampur dengan cairan racun serangga dan diaduk di dalam ember tersebut.

“BNN Provinsi Riau berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi Penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim BNN Provinsi Riau pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin,” ungkap Robinson.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau Kombes Pol Berliando, menjelaskan tim BNNP Riau mendapatkan bahwa ada seseorang berinisial M membawa Narkotika jenis Shabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton.

Pada pukul 09.15 Wib Tim BNN Provinsi Riau melakukan penangkapan terhadap sdr. M di dalam Speedbond Verando Express dan ditemukan 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna Coklat berlogo Apel yang didalamnya terdapat satu buah tas ransel wama hitam merk polo yang berisikan 3 (tiga) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian Tim BNNP Riau mendapatkan informasi dari Sdr M bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari Sdr. Z. Sdr. M juga mengaku masih menyimpan Narkotika lainnya dikebun milik warga.

Pada Pukul 10.00 Wib Tim BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap Sdr. Z di Warung Coffe Jalan Kartini Kab. Kepulauan Meranti yang mana Sdr Z sedang bersama Sdr. A. Dari kedua- tersangka didapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Shabu diproleh dari Sdr. B dan kemudian Tim BNNP Riau memerintahkan Sdr. Z untuk menghubungi Sdr. B untuk datang ke Warung Coffe tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap Sdr. B

Pukul 13.00 Wib Tim BNNP Riau berhasil menemukan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi yang ditimbun oleh Sdr. M. Sdr. Z. dan AM (DPO) dikebun sagu milik warga, di TKP ditemukan 1 (satu) buah toples plastik warna hijau merk Twin Pan yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi sebanyak 479 butir.

Selanjutnya terhadap 4 (empat) orang tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor BNNP Riau, untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dari tersangka yalty sebanyak 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram dan barang bukti narkotika jenis Pil. Ekstasi sebanyak 479 butir berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian Nomor 344/BB/VI/10242/2023 pada tanggal 15 Juni 2023. 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *