Kadisparpora Pelalawan Sebut Taman Kreatif Rampung Sejak 2021, Kades Lubuk Ogung: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

4

dutapublik.com, PELALAWAN – Fakta baru terungkap terkait keberadaan Taman Kreatif di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Meski Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyatakan pembangunan fasilitas tersebut telah selesai sejak 2021, hingga kini aset itu terbengkalai dan belum pernah dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP., membenarkan bahwa Taman Kreatif tersebut merupakan proyek yang dibangun oleh Disparpora pada Tahun Anggaran 2021.

“Benar, Taman Kreatif ini dibangun Disparpora pada tahun 2021. Pengerjaannya sudah selesai dan seharusnya sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Lubuk Ogung,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Jika pembangunan telah dinyatakan selesai sejak lima tahun lalu dan seharusnya sudah dapat dimanfaatkan masyarakat, mengapa hingga kini fasilitas tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya?

Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Itu milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pak. Yang membangun juga pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Namun, Triyono mengaku Pemerintah Desa tidak pernah menerima informasi ataupun penyerahan pengelolaan aset tersebut sejak pembangunan selesai.

Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi mengenai mekanisme penggunaan, pengelolaan, maupun pemanfaatan Taman Kreatif tersebut. Akibatnya, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu terus dibiarkan tanpa aktivitas hingga mengalami kerusakan di sejumlah bagian.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan kondisi bangunan cukup memprihatinkan. Kawasan dipenuhi semak belukar, sejumlah fasilitas bermain anak mengalami karat dan kerusakan, sementara lapangan voli sudah tidak dapat digunakan karena dipenuhi lumpur serta ditumbuhi gulma.

Di dalam bangunan juga ditemukan dua ekor burung hantu yang bersarang. Selain itu, pada salah satu ruangan kamar mandi ditemukan sebuah botol plastik yang telah dimodifikasi dan diduga menyerupai alat hisap narkotika.

Namun demikian, temuan tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengelolaan aset daerah. Pasalnya, fasilitas yang telah dinyatakan selesai sejak 2021 justru tidak pernah dimanfaatkan hingga mengalami kerusakan dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum difungsikannya Taman Kreatif tersebut, status pengelolaannya, serta langkah konkret untuk menghidupkan kembali fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu.

Praktisi hukum Ali Surya Pratama, SH, menegaskan bahwa aset yang dibangun menggunakan APBD merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengatur bahwa barang milik daerah harus dimanfaatkan, dipelihara, diamankan, dan dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab,” tegas Ali Surya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar setiap aset daerah dikelola untuk menunjang pelayanan publik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, audit, atau penyelidikan sesuai mekanisme hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *