dutapublik.com, TANGGAMUS – Pria 31 tahun bernama Febriyansyah alias Ipeb, yang diketahui warga Pekon/Desa Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus dinihari tadi, pada Senin (5/7).
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya setelah teridentifikasi oleh Tekab 308 Polres Tanggamus atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Gisting.
Dari tangan Tersangka, turut diamankan barang bukti berupa Handphone Xiaomi milik korban dan mobil Avanza warna silver BE 1168 UR yang dipergunakan sebagai alat kejahatan.
Dari penangkapan tersebut terungkap, Tersangka melakukan kejahatan tersebut seorang diri karena melihat kesempatan sebab rumah dalam keadaan kosong saat dia hendak membeli pakan burung di warung sebelah rumah korban.
Modus lain digunakan Tersangka dengan mengucapkan salam untuk memastikan bahwa Pemilik rumah tidak berada di dalam, lalu melancarkan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H. mengungkapkan, Tersangka ditangkap atas laporan tanggal 11 April 2021 atas nama korbannya Syafrudin (65) warga Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, Tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan dinihari tadi pukul 00.15 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K.

Sambungnya, penangkapan tersebut juga berdasarkan hasil keterangan saksi yang memergoki perbuatan Tersangka dan mengingat dengan akurat postur tubuh Tersangka.
“Tersangka juga sempat dipergoki oleh kerabat pemilik rumah, dari keterangan tersebut tersangka tidak dapat mengelak dikuatkan barang bukti yang dikuasainya,” ujarnya.
Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis pencurian terjadi pada Minggu (11/4) lalu, sekitar pukul 14.30 Wib. Bermula saat pulang dari kebun yang tidak jauh dari rumahnya mendapati pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
Didampingi kerabatnya, kemudian korban memeriksa keadaan didalam rumah, Ia mendapati sudah dalam keadaan diacak-acak, lalu Ia memeriksa barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut dan terdapat barang-barang yang hilang.
Barang-barang yang hilang tersebut meliputi jam tangan laki-laki, 4 gram cincin emas, uang Rp3 juta, 1 unit HP Xiomi, STNK Motor Yamaha Mio warna Hitam BE 4731 ZB, 1 set kunci rumah, tas pinggang berisi 2 lembar STNK, 1 ATM dan buku tabungan Bank Mandiri.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 12 juta dan melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan Proses Hukum,” jelasnya.
Dikatakan Ramon, kronologis penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 diketahui keberadaan Tersangka sedang berada di kediamannya di Pekon Menggala Kota Agung Timur Tanggamus.

“Terhadapnya kemudian dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berikut diamankan barang bukti handphone korban dan mobil yang dipakai tersangka,” katanya.
Ditambahkan Ramon, saat ini Tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu menurut keterangan Tersangka Febi, Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri. Bermula mengemudikan mobil niatnya hendak membeli pakan burung di toko sebelah rumah korban.
Saat itu, Ia memarkirkan mobil tepat di depan rumah korban, karena situasi sepi sehingga timbulah niat melakukan pencurian dan mengucapkan salam beberapa kali, namun tidak ada jawaban sehingga Ia memasuki rumah tersebut.
“Niatnya titip mobil karena saya mau beli pakan, aktu ucapkan salam tidak ada yang jawab. Jadi saya dorong pintu ternyata terbuka dan saya masuk rumah tersebut,” kata Tersangka di Mapolres.
Tersangka juga mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah dihabis dipakainya memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Uang hasilnya sudah abis dipakai sehari-hari,” tutupnya. (Sarip)





