BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan Dengan Aplikasi Pandawa

409

dutapublik.com, MINAHASA – Program JKN-KIS adalah program publik yang dikelola oleh badan hukum publik di Indonesia di perjalanannya pada Program JKN-KIS berjalan secara transparan, efektif dan efisien sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden bernomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelayanan JKN.

Kepada media ini, Kepala Kantor Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan, Nara Grace BR. Ginting melalui Albert Kristian, Kepala Bidang (Kabid) Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Kesehatan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa menyampaikan pada dasarnya tujuan pelayanan BPJS Kesehatan adalah berdasarkan asas Gotong Royong.

Untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa, dengan hadirnya Aplikasi PANDAWA yang diluncurkan peningkatan pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan akan semakin maksimal.

Adapun layanan Pandawa Terintegasi dalam melayani peserta JKN KIS secara Bordeles (tanpa batas), masyarakat bisa menghubungi di Nomer (08118165165). Pada proses pelayanan peserta bisa dilakukan diseluruh Indonesia.

“Aplikasi PANDAWA yang diluncurkan ini akan memudahkan kepesertaan baik bagi PNS, juga bagi TNI dan Polri bisa mengupdate langsung melalui Handphone,” tukas Kristian.

Sementara itu Kepala Bidang Kepelayanan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Aj. Zakaria, menambahkan bahwa JAMKESDA untuk Kabupaten Minahasa kepesertaan adalah sekitar Rp25 ribu yang dianggarakan melalui APBD.

“Dirinya berharap kepesertaan BPJS Kesehatan terus bertambah, baik itu mandiri maupun yang dianggarkan pemkab tentu juga dengan melihat anggaran yang ada. Menjawab cakupan kepesertaan yang lebih luas lagi sebab masih banyak masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan salah satunya menjamin bayi yang baru lahir,” terangnya.

“Sementara dari berbagai segmen, masyarakat agar lebih proaktif dengan menfasilitasi melalui aplikasi Mobile JKN KIS. Dengan aplikasi mobile JKN KIS masyarakat mendapatkan informasi lebih jauh terkait status kepesertaannya,” jelasnya.

Baru baru ini terjadi hal yang seharusnya bisa ada jalan keluarnya, salah satu asumsi karena sudah ada SK CPNS dirinya sudah termigrasi dengan JKN KIS.

“Hal ini dipahami, agar tidak terjadi hal seperti ini, baik secara individu maupun kolektif masyarakat harus terus memantau akan kepesertaan BPJS Kesehatan, apakah menunggak dan jarus diselesaikan selain kepesertaan PPU kolektif maupun dari si pemberi kerja dan apakah ditanggung melalui anggaran daerah atau tidak,” pungkasnya. (EffendyV.Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *