dutapublik.com, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menggelar pertemuan bersama sejumlah menteri dan kepala badan untuk membahas mekanisme transisi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemutakhiran data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026), tersebut bertujuan memastikan penataan data berjalan tanpa mengganggu layanan kesehatan kepada masyarakat. “Kami mendukung penuh penyusunan mekanisme transisi ini agar proses pemutakhiran data PBI JKN dapat berjalan tertib dan akuntabel. Prinsipnya, layanan kepada peserta harus tetap berjalan dan fasilitas kesehatan mendapatkan kepastian pembiayaan selama masa transisi berlangsung,” ujar Prihati.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari proses transisi penataan data. “Penonaktifan penerima bantuan iuran adalah proses transisi. Mereka yang sudah mampu harus bersiap karena tidak lagi berhak menerima PBI,” terangnya.
Dalam satu bulan terakhir, pemerintah memperkuat koordinasi untuk memastikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional tetap berjalan di tengah proses pemutakhiran data.
Muhaimin menjelaskan bahwa PBI merupakan pilar utama jaminan sosial sehingga pembaruan data harus dilakukan secara jujur dan akurat, terutama oleh pendamping di lapangan.
Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 termasuk kategori tidak mampu, sedangkan desil 6 dan 7 dikategorikan mampu. “Saat ini, lebih dari 50 persen warga Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa skema PBI dalam JKN berjalan sesuai kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. “PBI JKN merupakan proses bisnis kesehatan yang berbasis pada demand, bukan supply, sehingga membutuhkan alur yang tepat dalam pemenuhan pelayanan,” ujarnya.
Karena itu, alur administrasi dan pembiayaan perlu dirancang secara tepat agar fasilitas kesehatan tetap dapat melayani tanpa hambatan.
Senada, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 11 juta data peserta tengah dimutakhirkan.
“Sekitar 106 ribu peserta penderita sakit kronis telah otomatis aktif kembali. Verifikasi ulang akan dilakukan oleh petugas BPJS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah dalam dua bulan ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan apakah penerima manfaat tetap berstatus PBI atau disarankan menjadi peserta mandiri.
Pemutakhiran ini merupakan bagian dari transformasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang dikelola BPS. Ia juga menegaskan bahwa anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan.
Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang sedang dalam proses verifikasi, pemerintah tengah menyusun surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku efektif.
Langkah ini diharapkan memberi ruang sosialisasi sekaligus kepastian pembiayaan bagi fasilitas kesehatan.
“Yang penting layanan terus berjalan. Jangan sampai ada masyarakat yang ditolak layanannya di fasilitas kesehatan atau rumah sakit,” tegasnya.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan pemutakhiran data berjalan seiring dengan keberlanjutan layanan sehingga akses kesehatan masyarakat tetap terjaga. (Effendy)





