Brother Cs Bangun Ruko Diduga Tanpa IMB, Pemkab Rohil Tak Berkutik

471

dutapublik.com, ROKAN HILIR – Pemkab Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM2TSP) dan Dinas Satpol PP dinilai tidak serius dalam minindak setiap masalah dan temuan bangunan Ruko yang dibangun tanpa ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Pasalnya, beberapa bangunan ruko yang masih dikerjakan tahap pembangunanya dan ditemui tanpa ada papan plank IMB serta pemilik tidak bisa menunjukan plang IMB, ternyata tampak aman-aman saja. Bahkan, ruko-ruko tersebut kini berdiri dengan gagah dan mentereng di atas minimnya ketegasan.

Padahal, ada bangunan ruko yang baru saja ditemui dibangun tanpa IMB dan dipublikasikan nelalui media. Namun apa daya, Kadis DPM2TSP dan jajaran terkait lainnya terkesan tutup mata seolah-olah membiarkan praktik-praktik ilegal bangunan.

Padahal, di masa kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta Defisit keuangan yang melanda Pemkab Rohil, pemimpin daerah tersebut tentu berharap kepada Dinas terkait untuk bekerja ekstra guna menggenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar pemulihan keuangan daerah terus membaik secara berkala.

Namun, fakta-fakta di sisi kecil terbalik. Dari hasil penelusuran di lapangan dapat dibuktikan beberapa temuan Ruko yang baru siap dibangun tanpa IMB tetap berdiri hingga selesai tanpa ada sanksi.

“Kita sudah lakukan koordinasi langsung dengan Kadis tersebut soal ruko milik oknum diketahui Anto Brother alias Ahua. Tetapi tetap saja berlanjut pembangunannya. Bahkan ironisnya lagi bangunan Ruko Mertuanya sudah siap. Apa hukumnya ruko-ruko berdiri megah tanpa IMB itu?.

“Beberapa poin temuan sudah kita sampaikan kepada Kadis perizinan soal ruko-ruko tanpa IMB. Sampai saat ini, berita sudah banyak dipublis dan informasi sudah disampaikan, namun tidak ada tanda-tanda sanksi tegas untuk pelanggar IMB. Dugaan takut atau dugaan ada menerima upeti dari oknum pelanggar IMB. Itulah yang menjadi tanda tanyak besar masyarakat Rohil saat ini soal ruko berdiri tanpa mengantongi IMB,” kata Tim Investigas Gopes, dalam keterangan persnya, pada Senin (18/4), dilansir gopesisir.com.

Saat dikonfirmasi, Anto Brother atau Ahua, pada Rabu (13/4) sore, dirinya hanya menunjukan bukti foto yang ia akui itu surat pembayaran pajak tanah ruko miliknya.

Selain itu, awak media mempertanyakan soal pernyataan dirinya mengatakan biarlah kepada salah satu wartawan soal ruko miliknya tanpa IMB.

“Sudalah Pak Legiman jangan lakukan hal seperti itu, kitakan sudah lama kenal saya punya izinnya kok,” kata Anto, sembari menunjukan foto dalam HP soal bukti pembayaran pajaknya.

Sementara, pernyataan Kadis DPM2TSP Rohil Acil, saat dikonfirmasi sangat mengejutkan dan berbeda atas pernyataan Anto Brother atau Ahua, sejauh ini kata Acil, dirinya belum pernah mengeluarkan sehelai surat IMB untuk bangunan milik Anto Brother atau Ahua.

Dilanjut Acil, soal berdiri bangunan berdiri tanpa IMB, pihaknya tidak tahu apa dasarnya bangunan ruko tersebut karena tim penegak Perda ada di satuan Satpol PP.

“Selama saya menjabat Kadis perizinan, saya belum pernah meneken surat IMB buat bangunan ruko milik Anto Brother atau Ahua dan Mertuanya. Soal penegak Perda, itu tugas Satpol PP. Kita tidak berhak menindak,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Acil, pihaknya telah merangkum beberapa ruko yang berdiri tanpa IMB diduga informasinya milik Tono dan masih banyak lagi dugaan bangunan ruko berdiri tanpa IMB.

Untuk diketahui, semasa kepemimpinan Bupati Rohil H. Anas Maamun, ada oknum pegawai seorang wanita pernah tersangkut jeratan hukum diduga soal pemalsuan data IMB. Saat ini jelas ditemukan, bangunan ruko berdiri tanpa IMB namun tidak ada sanksi apa pun dari jajaran terkait di Rohil.

Sebagai praktisi hukum termuda di Rohil, Andi Nugraha turut prihatin apa yang terjadi. Bahkan dia menyarankan agar Bupati Rohil memberi perhatian tegas kepada Dinas Satpol PP dan DPM2TSP kenapa memberi perlakuan berbeda terhadap oknum bernama Anto Brother atau Ahua.

“Jika banyak dugaan dan kejanggalan terkait IMB ruko-ruko yang rata-rata bangunan penangkar sarang walet se-Rohil, maka dinas perizinan harus terbuka dan transparan. Dan dunas Satpol PP harus turun demi tegaknya Perda. Jangan tebang pilih jika menegakan Perda,” tuturnya.

Dilanjutnya, nama Anto Brother atau Ahua memang sangat berpengaruh di Rohil umumnya di Ibukota Bagan Siapiapi. Namun, Pemkab Rohil jangan mengalah terhadap pelaku pelanggar Perda terutama pada IMB ruko.

“Satpol PP dan Dinas Perizinan harus tegas. Soal siapa Anto Brother itu, tepikan dulu. Jangan gara-gara bisa minjem duit untuk pegawai, lantas dia senaknya saja melakukan praktik-praktik ilegal dalam membangun sebuah ruko di Rohil,” tegasnya. (Juntak)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *