dutapublik.com, MANADO – Susi Sigar dan Perly Pandeiroth mengonfirmasi laporan yang mereka dicabut adalah laporan yang diajukan ke DKPP, yang lebih berfokus pada dugaan pelanggaran yang melibatkan personal KPU Minahasa dan Bawaslu Minahasa.
“Kami mengakui bahwa laporan yang dicabut adalah laporan yang kami ajukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran oleh KPU dan Bawaslu,” ujar Susi Sigar saat dihubungi setelah sidang berlangsung, Jumat, (31/01/2025).
Meskipun aduan terkait DKPP telah dicabut, Susi Sigar menegaskan bahwa gugatan mereka terhadap hasil Pilkada Minahasa tetap berlanjut.
“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berjalan, kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, pasangan Super ini juga mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Minahasa ke MK, yang kini menjadi fokus utama mereka.
Keputusan DKPP ini menandai tahap penting dalam proses sengketa Pilkada Minahasa, meskipun proses hukum di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.
“Pasangan Susi Sigar dan Perly Pandeiroth berharap dapat memperoleh keputusan yang adil melalui jalur MK, yang mereka anggap menjadi peluang terakhir untuk menegakkan kebenaran terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa,” tandas Sigar. (Effendy/tim)


