dutapublik.com – KARAWANG Kabar duka menyelimuti warga Desa Cadaskertajaya KecamatanTelagasari. Pasalnya Ahmad Ucu, Calon Kades Cadaskertajaya terpilih hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu harus menemui ajalnya pada Jumat (9/4) karena sakit sesak napas.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan warga siapakah yang akan dilantik sebagai Kades Cadaskertajaya pasca wafatnya Ucu.
Sekretaris DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Karawang, Tata, mengatakan bahwa almarhum berdasarkan aturan tetap dilantik oleh Bupati Karawang namun saat itu juga diberhentikan oleh Bupati.
“Ia tetap dilantik, kemudian diberhentikan,” ucap Tata kepada dutapublik.com, Jumat (9/4).
Kata Tata, selanjutnya Pemkab menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kades dengan masa jabatan maksimal 6 bulan.
Usai ditunjuk Pjs kata Tata proses lanjutan adalah persiapan Musdes PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk memilih Kades definitif dengan pemilik suara aparat desa dan tokoh masyarakat.
“Selanjutnya Pilkades PAW melalui Musdes,” pungkasnya. (radi)