Calkades Terpilih Desa Cadaskertajaya Meninggal Sebelum Dilantik, DPMD : Tetap Dilantik Bupati Lalu Diberhentikan

629

dutapublik.com – KARAWANG Kabar duka menyelimuti warga Desa Cadaskertajaya KecamatanTelagasari. Pasalnya Ahmad Ucu, Calon Kades Cadaskertajaya terpilih hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu harus menemui ajalnya pada Jumat (9/4) karena sakit sesak napas.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan warga siapakah yang akan dilantik sebagai Kades Cadaskertajaya pasca wafatnya Ucu.

Baca Juga:  Forkopimcam Lemahabang Kabupaten Karawang Peduli Warga Kurang Mampu Di Desa Karyamukti

Sekretaris DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Karawang, Tata, mengatakan bahwa almarhum berdasarkan aturan tetap dilantik oleh Bupati Karawang namun saat itu juga diberhentikan oleh Bupati.

“Ia tetap dilantik, kemudian diberhentikan,” ucap Tata kepada dutapublik.com, Jumat (9/4).

Kata Tata, selanjutnya Pemkab menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kades dengan masa jabatan maksimal 6 bulan.

Baca Juga:  Polri Gelar Pelatihan 2.284 Orang Untuk Jadi Tracer Covid-19

Usai ditunjuk Pjs kata Tata proses lanjutan adalah persiapan Musdes PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk memilih Kades definitif dengan pemilik suara aparat desa dan tokoh masyarakat.

“Selanjutnya Pilkades PAW melalui Musdes,” pungkasnya. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *