Cegah TPPO Dan Perkuat Perlindungan CPMI, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Gelar Sosialisasi Di Desa Binaan

167

dutapublik.com, DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Desa Binaan.

Sosialisasi Desa Binaan ini terus gencar dilakukan langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait proses Keimigrasian yang aman dan legal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aktif Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, dalam mendukung perlindungan hak asasi manusia dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan angka TPPO.

Dalam kurun waktu setahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sudah melakukan 3 (tiga) kali Sosialisasi Desa Binaan. Di mana, para peserta diberikan edukasi tentang persyaratan dokumen resmi, prosedur pengajuan paspor, serta bahaya menggunakan jalur tidak resmi untuk bekerja di luar negeri.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, telah menerbitkan 75.833 Paspor dan menolak 225 permohonan Paspor yang diduga memberikan keterangan tidak benar atau meragukan.

Keterangan Gambar 2: Kanim Kelas I Non TPI Depok Saat Memberikan Sosialisasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menyampaikan bahwa program Desa Binaan tersebut guna mengantisipasi terjadinya TPPO.

“Kami, menyadari bahwa pencegahan TPPO harus dimulai dari edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Program Desa Binaan ini menjadi sarana kami untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana bekerja di luar negeri. Kami, ingin memastikan CPMI mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari potensi eksploitasi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Irvan Triansyah, menerangkan bahwa program ini juga, melibatkan kerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, dan organisasi masyarakat untuk memastikan cakupan sosialisasi yang lebih luas. Dalam setiap sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, juga menyediakan layanan konsultasi langsung bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan terkait Keimigrasian dan dokumen perjalanan.

Program Desa Binaan ini merupakan salah satu langkah konkret Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam mewujudkan penegakan hukum Keimigrasian yang berorientasi pada pelayanan publik.

Selain sosialisasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Seperti melalui penerapan sistem digitalisasi dan layanan jemput bola untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah. Upaya ini tidak hanya mendukung pencegahan TPPO, tetapi juga memperkuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok sebagai instansi yang peduli dan proaktif terhadap perlindungan masyarakat. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *