dutapublik.com, KARAWANG –Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempercayakan proyek penurapan saluran irigasi di Desa Ciranggon Kecamatan Majalaya kepada CV Sinar Mandiri Putra dengan nomor SPK 027.2/…./02.2.02.02.87/KPA-SDA/PUPR/2022.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang dengan waktu pelaksanaan tersebut terhitung dari 60 hari kalender, 9 September 2022 – 7 November 2022. Adapun biaya harga borongan itu terbilang Rp 189.109.000.00 (SERATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA SERATU SEMBILAN RIBU RUPIAH).
Kegiatan penurapan yang dikerjakan oleh CV Sinar Mandiri Putra berlokasi di saluran irigasi Dusun 2 RT 07/03 Desa Ciranggon dengan Panjang=2×142,50 M dan Tinggi=0,90M
Sebut saja Kaena yang diduga mandor dari proyek tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pengerjaan yang diduga tidak sesuai Spesifikasi memilih bungkam.
Dari hasil pantauan dutapublik.com, proses pembangunan proyek tersebut dikerjakan asal jadi. Terlihat jelas pekerjaaan yang dilakukan itu terpasang hanya batu kali saja dan tidak memakai adukan pasir dan semen, membuat pondasinya pun digenangi air. (Rahmat)





