dutapublik.com, MAJALENGKA –Perangkat desa adalah unsur penyelenggaraan pemerintah yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dalam urusan pemerintah dan kepentingan desa sesuai dengan Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.
Mekanisme pengangkatan perangkat Desa Pasanggrahan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka mengacu kepada Permendagri nomer 83 tahun 2015 yang telah di ubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. “Peraturan tersebut menjadi acuan kami dalam pelaksanaan pengangkatan perangkat desa hari ini ungkap Dedi Slamet Mulyadi selaku Kepala Desa kepada awak media.
Lanjut Dedi Slamet Mulyadi untuk mewujudkan visi dan misi dan peningkatan mutu pelayanan yang prima terhadap masyarakat desa Pasanggrahan, dan mengingat ada kekosongan jabatan perangkat desa, maka ia sebagai kepala desa harus segera untuk mengisi beberapa kekosongan jabatan perangkat desa. “Alhamdulilah hari ini dapat melaksanakan pelantikan rotasi dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa dengan lancar aman sesuai dengan harapan,” pungkasnya.
Adapun beberapa nama dan jabatan Desa Pasanggrahan yang baru dilantik yaitu Ade Syarifudin jabatan Kasi Kesejahteraan, Lita Aderin Rahmawati jabatan Kaur Perencanaan, Andri Zuhrul Ma’arif jabatan Kaur Keuangan, Abdullah Bashit jabatan Kasi Pemerintahan, Enda Hamdani Muiz sebelumnya Kadus Sukamandi jabatan baru Sekertaris, Ujang Engkos Koswara sebelumnya Kasi Pemerintahan jabatan baru Kadus Sukamandi dan Asep Abdul Syakur sebelumnya Kaur Keuangan jabatan baru Kadus Sukamanah.
Acara pelantikan perangkat Desa Pasanggrahan siang ini pada hari Rabu 27 September 2023 dihadiri Camat Maja Doni Ferdiansyah, Kapolsek Maja Iptu Kenedy Joko Lelono, Danramil yang diwakili anggotanya unsur muspika, BPD, LPM, PKK, RT, RW tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Di sisi lain salah satu warga yang enggan disebutkan namanya berharap bisa lebih maju dan sejahtera pada intinya perangkat desa agar transparan terhadap warga khususnya Desa Pasanggrahan. (Tengku Syafrudin)



