dutapublik.com, MADINA – Sumatera Utara – (01/06/2025) Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di lubang tambang emas tanpa izin (PETI) milik seorang warga berinisial Kifli, yang berlokasi di Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, menyisakan tanda tanya besar. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, dan mengakibatkan korban luka serius.
Korban bernama Rido, yang disebut sebagai abang kandung dari Kifli, mengalami patah tulang parah di bagian pinggang. Korban diketahui bekerja di lokasi tambang ilegal milik Kifli, yang berada di wilayah Kecamatan Naga Juang. Baik Kifli maupun korban sama-sama berdomisili di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kifli saat dikonfirmasi oleh tim media, ia mengakui bahwa lubang PETI tersebut miliknya. “Benar, itu lubang milik saya. Saya yang membiayai operasionalnya, dan hasil tambang diolah menggunakan gelundungan milik saya sendiri,” ujar Kifli.
Namun, dalam proses penelusuran informasi, muncul dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Seseorang yang mengaku sebagai istri dari anggota kepolisian yang bertugas di Polres Mandailing Natal, diduga terlibat dalam memberikan perlindungan terhadap kegiatan tambang tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak tersebut bahkan sempat menuduh awak media melakukan pemerasan, padahal konfirmasi dilakukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Masyarakat sekitar berharap agar Kapolres Mandailing Natal dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kepemilikan dan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Naga Juang, termasuk mengusut dugaan adanya keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk Polres Mandailing Natal, untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lanjutan terkait kasus ini.
(Tim)


