Ketum PPWI Nilai Polres Blora Abai Prosedur Hukum, Diduga Berkolusi Dengan Mafia BBM Ilegal

128

dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menilai Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, diduga kuat berkolaborasi dengan jaringan mafia BBM ilegal jenis solar di wilayah Blora. Hal ini disampaikan Wilson dalam keterangannya kepada jaringan media nasional, Sabtu (31/5/2025), menyikapi penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah, yakni Denok dan dua rekannya, yang dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang oknum anggota TNI bernama Rico—diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal.

Menurut Wilson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti tindakan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., yang dinilainya cenderung berat sebelah dan berpotensi mengabaikan proses hukum yang adil. “Polres Blora telah mengetahui bahwa oknum TNI atas nama Rico tengah diproses oleh Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro, berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Migas. Namun, dalam peristiwa ini, pihak kepolisian justru hanya fokus memproses para wartawan yang menerima uang dari Rico tanpa mempertimbangkan konteks dugaan suap atau upaya penyensoran berita,” ujar Wilson.

Wilson menegaskan bahwa tindakan Rico yang diduga menawarkan uang kepada wartawan dengan syarat menghapus berita dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan menghalangi kerja jurnalistik. Ancaman pidana atas pelanggaran pasal ini mencapai dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Ia juga menyebut bahwa perbuatan Rico berpotensi melanggar tiga peraturan perundang-undangan sekaligus, yakni:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

“Jika mengacu pada UU Pers, jelas bahwa tindakan menghapus atau meminta penghapusan berita adalah bentuk penyensoran. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena mengancam kemerdekaan pers,” tegas Wilson.

Terkait wartawan yang ditangkap, Wilson menyatakan bahwa jika memang ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi pers atau Dewan Pers, bukan kriminalisasi. “Apa yang dilakukan oleh para wartawan ini, jika pun keliru, lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, bukan tindak pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wilson menekankan bahwa dalam UU Pers, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Proses penegakan hukum terhadap jurnalis, lanjutnya, seharusnya tidak dilakukan secara sepihak dan tanpa memperhatikan asas keadilan serta proporsionalitas.

“Saya tidak mengatakan Kapolres harus menindak oknum anggota TNI, karena itu bukan kewenangan Polri. Tapi, jika ingin menegakkan keadilan, semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara setara. Jangan hanya menangkap wartawan dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oleh pihak lain,” tegas alumni Lemhannas RI ini.

Di akhir pernyataannya, Wilson menyampaikan harapan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil langkah bijak menjelang akhir masa jabatannya. “Berikanlah warisan positif bagi dunia pers nasional. Bukan dengan membiarkan kriminalisasi wartawan, tetapi dengan mendidik aparat agar tidak mudah terjebak dalam praktik kolusi dengan pelaku kejahatan yang merugikan negara,” pungkas Wilson. (Hendrato)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *