dutapublik.com, KARAWANG – Warga Dusun Kepuhjaya Desa Kertamukti Kecamatan Cilebar mengeluhkan adanya dugaan Pungli Pembuatan e-KTP dan KK. Salah satu warga mengeluhkan adanya dugaan Pungli oleh oknum pegawai desa sebut saja Ita yang menjabat sebagai Kepala Dusun Kepuhjaya. Ita diduga melakukan pungli pembuatan e-KTP dan KK sebesar Rp400 ribu.
Menurut I korban dugaan pungli yang dilakukan Ita, mengaku awalnya membuat e-KTP dan KK untuk anaknya yang berinisial A. Sehubungan anaknya yang sedang bekerja di luar daerah memintanya untuk dibuatkan kepada orang tuanya yang ada di Dusun Kepuhjaya.
Dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com inisial A mengeluhkan dengan dugaan pungli pembuatan e-KTP dan KK. “Uang sudah masuk Rp400 ribu tapi kenapa KTP saya hampir satu bulan belum jadi,” pungkas A kepada awak media dutapublik.com.
Smentara itu Kepala Dusun Kepuhjaya, Ita menjelaskan belum jadinya e-KTP dan KK yang digarapnya karena alasan nomor induknya belum aktif.
Perlu diketahui perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ita melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diris endiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Rahmat)



