Diduga Rugikan Uang Negara Hingga Rp2,1 Miliar, Mantan Direktur RSUD BM Dan Penyedia Barang Resmi Ditahan Kajari Tanggamus

308

dutapublik.com, TANGGAMUS – Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menahan M selaku PPTK, kini giliran mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dan M. Taufik selaku penyedia barang alat kesehatan CT-Scan tahun anggaran 2023 yang resmi ditahan.

Kasus ini semakin memanas setelah Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dr. Meri Yosefa dan Muhamad Taufik harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers via video call pada Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa keduanya memiliki peran krusial dalam praktik curang yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,17 miliar.

“dr. MY sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang. Modus mereka adalah mengakali proses pengadaan dengan membeli alat yang tidak berasal dari e-katalog dan bahkan berbeda merek tanpa alasan yang jelas. Ini jelas menunjukkan adanya niat jahat yang merugikan negara,” ujar Kajari.

Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya. Yang pasti, kami serius dalam memberantas korupsi di wilayah ini. Mohon doanya,” tegasnya.

Pers rilis ini juga dihadiri oleh Kasi Pidsus, Faturrohman Hakim, S.H., Kasi Intel, Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik lainnya.
(Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *