dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
“Di antaranya ialah PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta rumah salah satu saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo,” kata Bani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kelanjutan penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan, guna menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS, serta beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, lebih dari 70 saksi telah diperiksa, termasuk beberapa ahli. Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan masih akan terus berlanjut.
Bani menyebut, dari hasil penyidikan sementara, sejumlah nama calon tersangka telah dikantongi dan akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat. (Nando)





