Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Penimbunan Lahan di Siak Hulu Kampar Jadi Sorotan

1

dutapublik.com, SIAK HULU — Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga belum dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan.

Informasi mengenai aktivitas tersebut disampaikan oleh seorang warga kepada awak media pada Senin (22/9/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud.

Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan dan penimbunan tanah di kawasan proyek. Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek tersebut disebut memiliki kapasitas penimbunan hingga sekitar 7.000 mobil tanah.

Baca Juga:  Pimpinan Pusat Satu Jiwa Bersama (SJB) Tugaskan Perwakilan DPW NTT untuk Audiensi dengan Gubernur

Tim awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pimpinan proyek, yang diduga bernama Kevin. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi saat tim melakukan penelusuran.

Aktivitas penimbunan dan peninggian elevasi lahan pada prinsipnya perlu memperhatikan ketentuan perizinan serta persetujuan lingkungan sesuai dengan jenis dan skala kegiatan. Dokumen lingkungan dapat berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Di Sungai Cikeruh Majalengka, Sirtu Bodong Dan Pasir Urug Bodong Dijual Bebas

Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait melakukan peninjauan terhadap kegiatan tersebut, termasuk memastikan legalitas perizinan serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Kevin selaku pihak yang disebut sebagai pimpinan proyek maupun dari instansi terkait mengenai legalitas dan perizinan aktivitas penimbunan lahan tersebut.

Redaksi dutapublik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *