dutapublik.com, SIAK HULU — Aktivitas galian C yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan Baru, RT 04/RW 02, Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang dilakukan pada Senin (22/9/2026), tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan maupun tanda-tanda yang menunjukkan legalitas perizinan di lokasi galian tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Siak Hulu. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, keberadaan kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, khususnya apabila benar tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mengoperasikan alat berat di lokasi juga menjadi sorotan. BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Secara umum, kegiatan pertambangan mineral dan batuan, termasuk pengambilan material tanah atau batuan yang masuk dalam kategori pertambangan, diatur melalui peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Karena itu, legalitas dan perizinan kegiatan galian C perlu dipastikan oleh instansi berwenang guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pengelola galian C maupun pihak Polsek Siak Hulu terkait aktivitas tersebut.
Redaksi dutapublik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Red)






