dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Para PMI tersebut awalnya mempunyai tujuan mulia ingin merubah nasibnya dengan cara bekerja di luar negeri.
Namun, berbanding terbalik dengan PMI Ilegal Timur Tengah, yang kebanyakan mengalami nasib pilu, seperti gaji yang tidak sesuai, perlakuan yang kurang manusiawi, dll. Karena, memperkerjakan PMI di bidang rumah tangga di 19 negara Timur Tengah, jelas dilarang keras oleh pemerintah Indonesia melalui Kepmenaker No.260 tahun 2015.
Adalah Karninani Deciyangi binti Sukarna, warga Desa Kosambibatu Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diberangkatkan oleh sponsor bernama Nengsih, warga Serang, Banten. Diketahui, Karninani Deciyangi, dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga di kawasan negara Timur Tengah, semenjak tahun 2022 silam.
Hal itu terungkap, ketika Sukarna, selaku ayah kandung dari Karninani Deciyangi, mengadukan nasib yang menimpa anak kandungnya, kepada media dutapublik.com, pada Minggu (25/6), saat di kediamannya.
“Sponsor itu menjanjikan kerja di salon potong rambut di Timur Tengah kepada saya dan anak saya. Sehingga anak saya jadi tergiur bujuk rayu sponsor Nengsih itu. Anak saya diterbangkan ke Timur Tengah aja saya tidak tahu dan saya tidak memberikan izin. Tetapi, sponsor malah memberangkatkan anak saya, dan anak saya malah kerja jadi asisten rumah tangga di Timur Tengah. Saya merasa tidak senang anak saya dibohongi oleh sponsor Nengsih,” ucapnya.

Keterangan Gambar 2: Kondisi Penglihatan PMI Karninani Deciyangi
Sukarna, menerangkan, bahwa saat ini anak tercintanya sedang mengalami sakit, yakni kedua penglihatannya terkena penyakit yang belum diketahui penyebabnya.
“Anak saya sekarang ada di KBRI Riyadh. Kedua mata anak saya sakit, bengkak, seperti bisul menutupi kedua matanya. Sekarang sih sudah mendingan. Saya minta pertanggungjawaban kepada sponsor Nengsih agar anak saya dipulangkan segera ke Indonesia. Pokoknya sponsor Nengsih, harus bertanggung jawab. Karena sponsor Nengsih tidak pernah memberitahukan kepada saya, apa nama perusahaan pemroses anak saya itu,” terangnya.
Di tempat yang sama, Agus Adnan, selaku kepada desa Kosambibatu, menegaskan, bahwa perkara dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh sponsor Nengsih, yang bersangkutan harus memulangkan warganya tersebut yang telah menjadi korban dugaan kejahatan TPPO.
“Saya tegaskan kepada sponsor Nengsih, agar Karninani Deciyangi, harus segera dipulangkan. Sudah menjadi korban dugaan kejahatan TPPO, malah sekarang kondisinya sedang sakit mengkhawatirkan. Jika sponsor Nengsih tidak ada itikad baik, maka saya akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian, bahkan tidak menutup kemungkinan saya juga akan melaporkan hal ini kepada Pak Mahfud MD,” tegasnya.
Diketahui, Karninani Deciyangi, gadis kelahiran 5 Mei 2002 itu, direkrut oleh sponsor Nengsih dan diberangkatkan ke negara kawasan Timur Tengah, sekitar bulan Mei 2022 lalu. Yang artinya, Karninani Deciyangi, saat diberangkatkan ke Timur Tengah, kurang lebih usianya baru menginjak 20 tahun.
Sementara, Nengsih, sang sponsor dari PMI Karninani Deciyangi, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Senin (26/6), nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak aktif hingga berita ini dipublikasikan. (Nendi Wirasasmita)





