Dilarang Mudik Hari Raya Idul Fitri, Polres Majalengka Putar Balik 407 Unit Kendaraan Pemudik Nekat

482

dutapublik.com – MAJALENGKA Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2021, Pos Penyekatan Jajaran Polres Majalengka telah memberikan sanksi putar balik kepada pengendara sebanyak 407 unit kendaraan pemudik yang masih nekat hendak mudik, Jumat (7/5).

“Berdasarkan data dari Bag Ops Polres Majalengka Polda Jabar penyekatan Ops Ketupat Lodaya pada hari Kamis kemarin, kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar berjumlah 355 unit kendaraan,” kata Kasubag Bin Ops Polres Majalengka AKP Romdani.

Romdani menerangkan, bahwasannya sampai hari Jumat (7/5), pihaknya sudah memutarbalikan sejumlah 52 kendaraan Pemudik.

“Sedangkan hari ini Jumat (7/5), kendaraan yang diputarbalikan di wilayah hukum Polres Majalengka sebanyak 52 kendaraan ditemukan di Pos penyekatan yang tersebar di ruas jalan tol dan jalur arteri,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag Humas AIPDA Riyana menyampaikan, Pemudik paling banyak didapati Petugas di Pos penyekatan yang didirikan di Gerbang Tol Kertajati dan Gerbang Tol Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
 
“Sebelumnya, Jajaran Polres Majalengka Polda Jabar mendirikan Pos penyekatan sebanyak 11 titik yang tersebar yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar untuk menghalangi masyarakat yang ingin mudik. Pendirian Pos bertujuan untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah berkenaan peniadaan mudik pada lebaran 2021,” ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi instruksi Pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran.

“Kepada masyarakat kami mengimbau agar menaati peraturan Pemerintah untuk Lebaran tahun ini agar tidak mudik dulu karena penyebaran wabah covid-19 masih ada,” pungkasnya. (desun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *