Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora Buat Surat Edaran Terkait Jam Kerja Dan Pakaian Dinas Kades Dan Perades

968

dutapublik.com, BLORA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora pada Selasa (17/5) membuat Surat Himbauan yang bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah desa terkait jam kerja dan pakaian dinas.

“Kita ingatkan semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Blora. Ini juga jadi masukkan untuk Kades dan Perangkat Desa. Jam kerjanya sebenarnya 24 jam karena sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat harus hadir dan tidak terbatas di kantor saja,” kata Yayuk Windrati selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora saat dihubungi via WhatsApp oleh awak media dutapublik.com.

Himbauan tersebut mengenai jam kerja Kades dan Perangkat Desa, beserta aturan berpakaian di hari kerja yaitu Senin sampai kamis jam kerja Kades dan Perangkat Desa yaitu mulai jam 07.00  sampai jam 15.00, jumat mulai jam 06.00 sampai jam 11.45, dan berpakaian di hari Senin PDH Khaki, Selasa PDH Batik, Rabu Kemeja Putih, Kamis PDH Batik, Jumat Olahraga/Batik.

“Di surat itu juga disebutkan Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib masuk kerja dan pulang kerja sesuai jam kerja, beserta mengisi daftar hadir kerja dan apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *