dutapublik.com, BEKASI – Proyek kegiatan pekerjaan U Ditch (Drainase) yang berlokasi di Kp. Jarokosta Rt 002/001 Desa Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, dikerjakan oleh rekanan pemborong yang diduga sudah banyak melanggar aturan yang sudah di sepakati oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi di bidang PSDA Kabupaten Bekasi. Dimana yang seharusnya dalam kesepakatan antara pihak dinas dan rekanan pemborong atau kontraktor harus sesuai yang di sepakati, mengikuti Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Dalam investigasi awak media, ditemukan ada beberapa item kejanggalan di dalam pekerjaan tersebut, diantaranya, di saat pemasangan U Ditch di saat banjir, banyak airnya, dasar tidak pakai lantai, tidak ada lampu penerangan saat kerja malam hari dan tanpa ada pengawasan dari konsultan/dinas, papan nama atau informasi pun tidak ada, pelaksana kerja tidak ada.
“Lalu bagaimana pekerjaan akan berkualitas bagus dan normatif sementara di lokasi pekerjaan tidak ada pengawas yang mengawasi pekerjaan tersebut, ini sungguh sangat merugikan. Untuk apa diadakan pejabat PPTK, pengawas dan konsultan sedangkan pekerjaan tidak diawasi,” ucap
Suryo Sudarmo selaku Ketua IWO kabupaten Bekasi.
Masih kata Suryo untuk kepala dinas PUPR Kabupaten Bekasi agar segera memanggil dan memberi sanksi bawahannya dan rekanan pemborong, untuk bertanggung jawab, karena pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan pemborong diduga banyak kecurangan dan melanggar dari aturan Rencana Anggaran Belanja. (Iwan Ridwan)





