Disparitas Penuntutan Kejari Jakpus Terhadap Mantan Dirut Broker Asuransi PT FDI Dengan Pelaku Penggelapan Lainnya

317

dutapublik.com, JAKPUS – Terdapat disparitas penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam menangani tiga kasus penggelapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama, Daru Iqbal Mursid.

Hal itu dapat dilihat dalam perkara nomor 828/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hendrik S Nadapdap, perkara nomor 835/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhammad Arfiansyah P dan perkara nomor 877/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hardy Gunawan Tanudjaja.

Perkara atas nama terdakwa Hendrik S Nadapdap merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freed Dinamika Indonesia (FDI) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan aset perusahaannya dengan kerugian Rp 40 juta rupiah dan dituntut delapan bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Arfiansyah P yang merupakan karyawan PT Orico Balimor Finance dituduh telah menggelapkan BPKB kendaraan perusahaannya dengan total kerugian mencapai Rp 45 juta dituntut 2 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Arfiansyah P dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Hardy Gunawan Tanudjaja yang merupakan karyawan PT Brothersindo Saudara Sejati dituduh menggelapkan uang perusahaannya.

Hardy Gunawan Tanudjaja dianggap menggelapkan uang pembayaran pembelian mesin garmen yang tidak disetorkannya kepada PT Brothersindo Saudara Sejati senilai Rp. 56 Juta. Ia kemudian dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Kejari Jakpus dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh PN Jakpus.

Dari tiga perkara penggelapan yang di tangani oleh JPU yang sama, Daru Iqbal Mursid menunjukkan adanya disparitas penuntutan yang dilakukan oleh Kejari Jakpus, yang di mana, Hendrik S Nadapdap dituntut delapan bulan penjara sementara pelaku lainnya dituntut diatas satu tahun penjara.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Freed Dinamika Indonesia, Hendrik S Nadapdap dinyatakan terbukti melakukan penggelapan terhadap aset perusahaannya dan dituntut delapan bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di ruang sidang Sawarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dipimpin oleh Majelis hakim Adeng Abdul Kohar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakpus, Daru Iqbal Mursid pada pukul 11.00 WIB, Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU Daru Iqbal yang hanya membacakan pokok tuntutan tanpa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa yang menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

“Intinya tadi menurut Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan seterusnya. Kemudian juga terdakwa dituntut akan dijatuhi pidana penjara dikurangi masa penahanan. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,” kata Adeng Abdul Kohar usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Selanjutnya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaannya. Namun, kuasa hukum Hendrik S Nadapdap langsung meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya secara lisan saat itu juga.

“Permohonan kami adalah, mohon terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ungkap kuasa hukum Hendrik.

Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pembelaan terdakwa tersebut. Dalam kesempatan itu, Daru mengatakan tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda hingga pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Hendrik S Nadapdap yang saat ini tidak dilakukan penahanan agar hadir kembali pada sidang pembacaan putusan. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *