Dit Resnarkoba Polda Jabar Lakukan Penilaian Lomba Kampung Bebas Narkoba Di Wilayah Majalengka Dan Kuningan

323

dutapublik.com, MAJALENGKA – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran gelap narkoba, Polda Jabar mengusung kegiatan Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk kepedulian tentang maraknya penggunaan dan penyebaran Narkoba.

Kegiatan tersebut bertempat di Ds. Kadipaten Kab. Majalengka wilayah hukum Polres Majalengka, dan di Ds. Padarek Kec. Kuningan Kab. Kuningan wilayah hukum Polres Kuningan.

Penilaian lomba kampung bebas narkoba tersebut disambut baik dan antusias warga KBDN, masing-masing polres dan diterima oleh satgas KBDN.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Kampung bebas dari narkoba dalam pelaksanaannya di bawah pengawasan Kombes Pol Pol J.R. Manalu, S.I.K., bertugas sebagai Penanggung jawab dan AKBP Herry Afandi, S.I.K., M.M., sebagai Wakil Penanggung Jawab.

Baca Juga:  Diduga Banyak Lakukan Blunder, Sekda Karawang Acep Jamhuri Kembali Dikasuskan Aktifis Ke Aparat Penegak Hukum

Adapun tim penilaian lomba dipimpin AKBP Herryanto, S.E., M.H., (Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jabar)  didampingi oleh AKBP Chries, S.Sos., M.Si., (Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Jabar), Pembina Drs. Satori (Kasubbag Anev Ditresnarkoba Polda Jabar), Aipda Dany Sobari (Staf Bagbinopsnal Dit Res Narkoba Polda Jabar, Aipda Dadang Hidayat, (Staf Bagbinopsnal Dit Res Narkoba Polda Jabar) serta Aipda Agus Juwarianto (Staff Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jabar).

Baca Juga:  Polda Jabar Nyatakan Siap Amankan Tahapan Pemilu Serentak 2024

Kemudian standarisasi penilaian indikator kampung bebas narkoba tahun 2023 meliputi program kerja dan anggaran, struktur kelembagaan, kerjasama lintas sektoral, SOP penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, aktivitas pencegahan penyalahgunaan narkoba, hasil survey persepsi publik dan tentunya testimoni dari masyarakat tentang program kampung bebas narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa tujuan dibentuknya kampung bebas narkoba agar memutus mata rantai peredaran narkoba, disamping itu untuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, penyalahgunaan peredaran narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya. (Tengku Syafrudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *