dutapublik.com, KARAWANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberhentikan operasi dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Karawang Utara dan Karawang Selatan yang ditutup secara permanen.
Selain di Karawang, DJP juga melakukan hal serupa terhadap 22 KPP di berbagai daerah lainnya. Totalnya, sebanyak 24 KPP resmi diberhentikan dan ditutup secara permanen per 24 Mei 2021.
Adanya penutupan terhadap ke-24 KPP, DJP dalam siaran pers yang dilansir dari situs resminya menyampaikan, sebagai gantinya maka wajib pajak yang terdaftar dan biasa mendapat pelayanan pada KPP yang telah dihentikan operasinya, akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak yang terdaftar.
“Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi,” tulis DJP dalam siaran resminya, pada Senin (24/5).
Kemudian, terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya, akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Penutupan 24 KPP dan adanya penambahan 18 KPP Madya tersebut juga sekaligus upaya DJP dalam mereorganisasi instansi vertikalnya.
Adapun penataan organisasi instansi vertikal mulai dari perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
“Perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya, dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya,” jelas DJP.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyambut gembira dengan adanya pembentukan 18 KPP Madya tersebut. Dia berharap, target penerimaan Negara dari pajak bisa terealisasi.
“Saya menyambut gembira pembentukan KPP Madya tambahan 18 ini namun memang konsekuensi targetnya meningkat. Perbaikan administrasi, kepastian, ini yg terus menerus diperbaiki. Simplifikasi namun tetap akurat dan kredibel. Mudah namun tidak berarti dia compromise. Itu terus kita lakukan,” jelas Sri Mulyani dalam sambutannya secara virtual meresmikan reorganisasi instansi vertikal DJP. (radi)






