dutapublik.com, LAMPUNG TIMUR – Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur telah melaporkan sujumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur (Lamtim) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim pada Senin (10/1).
Seperti diketahui, laporan tersebut didaftarkan oleh Lembaga KAMPUD usai menggelar agenda aksi massa/demonstrasi di depan Kantor Bupati Lampung Timur dan dilanjutkan menyampaikan orasi di Kantor Kejari setempat.
Dalam keterangan persnya, di Sukadana pada Minggu (16/1), Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi mengutarakan, bahwa
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur telah melaksanakan 4 (empat) proyek pekerjaan, yaitu :
Pertama, pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono-Tanjung Aji, dengan nilai pagu paket Rp. 3.090.702.600, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Gemuntur Alam Nusantara.
Kedua, ekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk-Labuhan Ratu VIII dengan nilai pagu paket Rp. 4.008.287.530, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bungo Intan.
Ketiga, pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Lehan-Negeri Tua dengan nilai pagu paket Rp. 3.802.423.820, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah.
Keempat, pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari dengan nilai pagu paket Rp. 3.087.955.650, dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah.
Dikatakan Fitri Andi, di mana dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dinilai terdapat sejumlah persoalan yang mengarah kepada dugaan KKN.
“Laporan telah kami daftarkan kepada Kantor Kejari Lampung Timur, terkait dugaan KKN pada 4 proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamtim tahun anggaran 2020, diantaranya modus dugaan KKN tersebut yaitu sejak dalam proses tender ke 4 Proyek tersebut diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara PA melalui panitia lelang bersama-sama perusahaan pemenang untuk mengkondisikan lelang kegiatan tersebut.”
“Di mana dari sekian banyak peserta tender hanya 1 perusahaan yang mengajukan harga penawaran (modus perusahaan pendamping), kemudian dari nilai harga penawaran juga sangat berhimpit dengan nilai HPS yakni kurang lebih 1 %,” ungkapnya.
Dijelaskannya, terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang didapati sejumlah temuan kekurangan volume pekerjaan dan spek.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan 4 proyek tersebut terindikasi telah terjadi upaya KKN, dengan didapati adanya sejumlah temuan diantaranya kekurangan volume dan tidak sesuai spek pekerjaan yang mengarah pada kerugian Negara.”
“Oleh karena itu patut diduga hasil proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Oleh karena itu, maksud dan tujuan pihaknya melaporkan persoalan tersebut guna meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Sribhawono-Tanjung Aji yang dikerjakan oleh PT. Gemuntur Alam Nusantara.
Peningkatan jalan ruas jalan Raja Basa Lama Induk-Labuhan Ratu VIII yang dikerjakan oleh PT. Bungo Intan, peningkatan jalan ruas jalan Lehan-Negeri Tua yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah, peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Maringgai-Margasari yang dikerjakan oleh PT. Bulan Putri Ayadsyah.
Sementara, Kepala Intelijen (Kasintel) Kejari Lamtim mengaku telah menerima laporan dari KAMPUD Lamtim.
“Sudah kami tinjau laporan tersebut dan saat ini kami telah menerima untuk ditindaklanjuti,” terang Kasintel Kejari Lamtim pada Senin (10/1). (SA)





