dutapublik.com, LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penyimpangan dalam 14 paket pengadaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur.
Laporan tersebut mencakup 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set pada Tahun Anggaran 2026. Sebelumnya, DPP KAMPUD menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada Polda Lampung pada Senin (31/8/2026). �
TNI Polri News +1
Sebagai tindak lanjut awal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) mengundang pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan pada Rabu (23/9/2026).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan tersebut. Menurutnya, kehadiran DPP KAMPUD bertujuan memberikan keterangan sekaligus data pendukung terkait laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Benar, saya hadir di Kantor Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Lampung pada Rabu, 23 September 2026, dalam rangka memenuhi undangan dari tim penyidik untuk memberikan keterangan dan data pendukung terkait laporan atau pengaduan DPP KAMPUD yang telah didaftarkan secara resmi pada Senin (31/8/2026),” kata Seno Aji, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan 13 paket pengadaan alat kesehatan serta satu paket electric generating set pada Tahun Anggaran 2026.
Seno Aji menegaskan bahwa kehadiran DPP KAMPUD dalam proses klarifikasi merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, DPP KAMPUD juga meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. Laporan KAMPUD sebelumnya menyebut adanya dugaan pengaturan atau pengondisian terhadap pembagian 14 paket pengadaan kepada sejumlah perusahaan penyedia. �
TNI Polri News +1
Menurut Seno Aji, dugaan tersebut juga berkaitan dengan indikasi mark-up harga dan dugaan adanya komitmen cashback. Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa laporan dan dugaan dari pihak pelapor yang memerlukan pembuktian serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukkan unsur pemberian cashback, rabat, atau potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran atau PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno Aji.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md., menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan dugaan tumpang tindih dalam perencanaan paket pengadaan.
“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, terlihat adanya indikasi penyelundupan paket kegiatan, yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia,” ujar Agung.
Menurut Agung, pihaknya menduga paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocautery sebanyak dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation yang disebut dikerjakan oleh perusahaan yang sama.
Dugaan-dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang disampaikan DPP KAMPUD kepada Polda Lampung. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam proses pengadaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
(Seno Aji)
Keterangan Gambar
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji saat menyampaikan keterangan terkait pemenuhan undangan klarifikasi Polda Lampung mengenai laporan dugaan penyimpangan 14 paket pengadaan alat kesehatan dan electric generating set di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur Tahun Anggaran 2026.






