Ombudsman Temukan Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Soroti Keadilan dan Pengawasan Pemasyarakatan

4

dutapublik.com, KARAWANG – Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), menjadi sorotan terkait standar pelayanan dan pengawasan pemasyarakatan.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI menemukan dugaan adanya sejumlah bangunan yang menyerupai rumah klaster dan diduga dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di area tersebut.

Saat berhasil masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian layaknya apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Temuan tersebut semakin menjadi perhatian karena Ombudsman menyatakan salah satu penghuni bangunan mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, tim Ombudsman tidak dapat menggali informasi lebih jauh karena petugas lapas menghalangi komunikasi dengan penghuni tersebut.

Baca Juga:  Desa Cengkong Memanas: Dua Perangkat Desa Mundur, Isu Istri Kades Ikut Campur Mencuat ke Permukaan

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Informasi tersebut masih merupakan laporan yang menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan mengenai fasilitas yang berbeda dengan kondisi hunian warga binaan pada umumnya kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan pelayanan dan penerapan standar pemasyarakatan. Persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk ditelusuri agar setiap warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pihak terkait sempat memberikan penjelasan mengenai keberadaan sejumlah bangunan di area Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman menyatakan bahwa hasil sidak menunjukkan adanya bangunan yang diduga digunakan sebagai hunian warga binaan serta sejumlah kerentanan dalam aspek keamanan dan pelayanan.

Baca Juga:  Polsek Tampan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sebanyak 23 Paket Jenis Shabu Siap Edar

Ombudsman RI telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong serta meningkatkan pengawasan terhadap unit-unit pemasyarakatan.

Pada 28 September 2026, Ombudsman juga menyatakan siap menyampaikan fakta hasil pengawasan lapangan terkait Lapas Kelas IIA Cibinong kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Transparansi, pengawasan, serta penerapan standar pelayanan yang sama menjadi penting untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

(Endang Andi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *