Dr. Dwi Seno Soroti Adanya Dugaan Penggelapan Dana BOS SMPN 33 Kota Bekasi

561

dutapublik.com, BEKASI – Menjelang akhir tahun 2021 ini Dinas Pendidikan Kota Bekasi sangat masif melakukan proyek pemeliharaan Sekolah Dasar dan Menengah dibawah Naungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Hal Itu juga yang disayangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam beberapa kali pernyataannya “Saya udah tau, proyek selalu di akhir tahun ada apa,” kata Jokowi.

Pernyataan itu selalu diucapkan oleh Presiden dan meminta masyarakat untuk mengawasi uang negara dan melaporkannya walaupun 1 rupiah pun harus bisa dipertanggungjawabkan karena itu adalah uang rakyat.

Salah satu yang disoroti dalam mengawasi uang rakyat, adalah pengawasan Dana Bos Reguler dan Dana Bos Daerah di sekolah-sekolah di Kota Bekasi salah satunya adalah SMPN 33 Kota Bekasi.

Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Bos Reguler SMPN 33 Kota Bekasi tahun 2020 dan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini adalah
Pengembangan Perpustakaan.

Untuk tahun 2020 terbagi 3 tahapan. Tahap 1 Rp5.200.000, Tahap 2 Rp225.803.000 dan Tahap3 Rp7.900.000. LaluT tahun 2021 terbagi 2 tahap yaitu Tahap 1 Rp52.575.000 dan Tahap 2 Rp134.106.700.

Lalu kegiatan ADM kegiatan sekolah. Tahun 2020 Tahap 1 Rp116.588.400, Tahap 2 Rp37.958.450, dan Tahap 3 Rp160.168.100. Tahun 2021, Tahap1 Rp35.507.808 dan Tahap 2 Rp56.226.650.

Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2020 Tahap 1 Rp39.963.982, Tahap 2 Rp47.413.228 dan Tahap 3 Rp135.271.955. Tahun 2021, Tahap 1 Rp186.347.568.

Berdasarkan laporan penggunaan Dana Bos Reguler ini awak melihat ada dugaan kejanggalan karena pada saat itu pandemi Covid-19 dan pembelajaran tatap muka tidak ada dan dilakukan secara daring .

Pada Sabtu 20 November 2021 dalam pantauan awak media, SMP Negeri 33 Kota Bekasi sedang berlangsung renovasi pemeliharaan sekolah dan bertolak belakang dengan laporan pertanggung jawaban Dana Bos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana yang dilaporkan senilai Ratusan Juta Rupiah.

Dalam papan proyek tertulis dana yang digunakan untuk renovasi gedung ratusan juta rupiah bisa dialihkan untuk pengembangan mutu pendidikan atau hal lain seandainya Dana Bos Reguler tepat sasaran.

Ditempat yang berbeda Founder LawFirm DSW & Partner, Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA., yang juga merupakan Pemerhati Hukum mengomentari hal tersebut.

“Sikapi jika ada temuan kerugian negara dalam penggunaan keuangan negara maka dapat dilakukan penyidikan dengan penerapan UU Tipikor dan bisa dilakukan penegakan hukum yang menjadi sebuah keinginan masyarakat dan normatif hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Dr. Seno menjelaskan seperti yang diketahui bersama bahwa Juknis BOS 2021 kembali diperbarui dengan Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

“Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Dr. Seno Dana BOS Reguler dalam Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Patut diduga dan perlu dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan pihak terkait tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS reguler SMPN 33 Kota Bekasi pada tahun 2020 dan tahun 2021.

Karena faktualnya proses pembelajaran di tahun 2020 dan tahun 2021 dilakukan secara daring dan tidak dilakukan secara tatap muka, sedangkan dana BOS Reguler diperuntukan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sangat rawan penyelewengan dan rawan korupsi.

Hal ini ditandai dengan masih adanya dugaan oknum yang menyelewengkan dana BOS.

“Saya berharap agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan agar ada kejelasan terhadap dana BOS Reguler yang dipergunakan, jika memang terjadi penyelewengan maka harus dilakukan tindakan tegas terhadap oknum guna memberikan efek jera dengan melakukan penyidikan untuk menerapkan UU Tipikor,” tutupnya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *