dutapublik.com, BEKASI – Pekerjaan Lenning Saluran Air SDN Karangrahayu sebesar Rp. 190.838.560 CV. Brilian Krisdatama serta rehabilitasi saluran dan pengerukan lumpur ruas Jalan Sukamantri-Kampung Pule Rp.199.489.188,15 CV. Nuri Abadi Jaya diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Pasalnya, kedua pekerjaan tersebut pada saat pemasangan U-ditch, kondisi galian masih tergenang air. Seharusnya, kondisi galian dalam keadaan kering yang dasarnya dilakukan pekerjaan pemadatan dengan material pasir urug atau batu kerikil.

Musdi DPP Kombes KIP 151 Di Lokasi Proyek U-Ditch Desa Karangrahayu
Hal tersebut diungkapkan oleh Musdi selaku Dewan Pengurus Pusat Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik Satu Lima Satu (Kombes KIP 151). Menurutnya, pekerjaan tersebut sudah banyak melanggar kontrak kerja. Bahkan kontrak kerja daripada kedua pekerjaan tersebut kurang lebih menyisakan waktu tujuh hari kalender. Sementara bila dilihat fisik per hari ini kemungkinan kerjaan tersebut akan melewati batas waktu kontrak.
“Pekerjaan tersebut sudah banyak melanggar kontrak kerja dan batas waktunya tersisa tujuh hari kalender. Kemungkinan pekerjaan tersebut akan melewati batas waktu kerja,” kata Musdi selaku DPP Kombes KIP 151 di lokasi pekerjaan, Rabu(17/11).
Dirinya sudah melaporkan hal itu kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tentang pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua kontraktor pekerjaan tersebut. Dan respon dari PPTK bahwasanya ia langsung memerintahkan Konsultan untuk datang ke lokasi kedua proyek tersebut.
“Selain saya sudah melaporkan kepada PPTK via seluler, saya juga akan melaporkan secara resmi kepada kepala dinas terkait,” pungkasnya. (wnd)





