dutapublik.com, BENGKAYANG – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial AP disebut-sebut dalam sejumlah informasi lapangan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan emas ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AP diduga berperan sebagai penampung yang menyalurkan emas hasil tambang ilegal ke jalur distribusi tertentu. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Sejumlah sumber di lapangan juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik tersebut. Dugaan ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena belum didukung oleh pernyataan resmi maupun hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Informasi seperti ini sudah lama beredar di masyarakat, namun perlu pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas PETI sendiri kerap menimbulkan berbagai dampak, baik dari sisi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan. Di sejumlah lokasi, kegiatan tambang ilegal dilaporkan menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, serta gangguan terhadap ekosistem sekitar.
Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan langkah penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut maupun pihak-pihak yang disebutkan.
(Maryedi)





