Dugaan Koperasi Jadi Penampung Emas Ilegal di Mandailing Natal, Warga Desak Aparat Bertindak

98

dutapublik.com, MADINA – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Koperasi yang dikenal dengan inisial F itu diduga menampung hasil penjualan emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber menyebutkan bahwa koperasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi emas hasil tambang ilegal.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik tersebut juga diduga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan tata kelola sumber daya alam.
Sejumlah warga menilai praktik tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara mendalam. “Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian publik. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga rawan memicu konflik sosial serta praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut.
Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan apakah benar terjadi praktik penampungan emas ilegal berkedok koperasi di wilayah Mandailing Natal.

Jika terbukti, kasus ini diperkirakan dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di daerah tersebut. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *