Sponsori PMI Nonprosedural Timur Tengah, Ibu Empat Dilaporkan Ke BP3MI

33

dutapublik.com,  KARAWANG – Perekrut dan sponsor Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke kawasan negara-negara Timur Tengah, di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, menjamur tak terhitung jumlahnya. Perekrut dan Sponsor tersebut, modus operandinya demi meraup keuntungan perut sendiri, tanpa mempertimbangkan nasib para PMI-nya nanti setelah diperkerjakan di negara tempatan.

Padahal, penempatan PMI ke kawasan negara-negara Timur Tengah, masih dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk sektor rumah tangga. Dikatakan nonprosedural, karena para PMI tersebut tidak terdaftar di Disnakertrans, dikarenakan PMI tersebut tidak memiliki ID rekom.

Adalah, Empat (56), warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, merupakan sponsor yang memproses salah satu warga Jakarta Timur, berinisial IK. Diketahui, IK, diberangkatkan ke salah satu negara di Timur Tengah, sekira Februari 2025, tanpa dilengkapi ID rekom dari Disnakertrans Kabupaten Karawang.

Menanggapi hal itu, Nendi Wirasasmita, selaku ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat kuasa dari suami, IK, untuk membantu kepulangan, IK.

Keterangan Gambar 2: Bukti Laporan Pengaduan

“Iya. Kami telah menerima kuasa dari suaminya Ibu IK, untuk membantu kepulangan, Ibu IK. Surat kuasa tersebut kami terima pada 6 Februari 2026. Ibu IK, mengatakan bahwa sponsor dirinya adalah Ibu Empat,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Dijelaskannya, terkait pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah, atas nama IK, telah dilaporkan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

“Kami sudah melaporkan perkara ini kepada BP3MI Kabupaten Karawang, pada 25 Februari 2025. Agar Ibu Empat, bertanggung jawab untuk memulangkan PMI nonprosedural Timur Tengah, atas nama Ibu IK. Bagaimanapun caranya, kami meminta agar Ibu Empat, secepatnya memulangkan Ibu IK,” jelasnya.

Nendi Wirasasmita, menegaskan, jika permintaan kepulangan PMI nonprosedural Timur Tengah, atas nama IK, diabaikan oleh sponsor Empat, maka pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami sudah bicara baik-baik dengan Ibu Empat, agar dirinya segera memulangkan Ibu IK. Ibu Empat, berjanji dalam waktu satu bulan ke depan, Ibu IK, akan dipulangkan ke negara Indonesia. Namun, jika janji tersebut tidak ditepati oleh Ibu Empat, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *