Dugaan Modus Bemper, RSO Jadikan Hamdriyanto Kambing Hitam Penipuan Skema Ponzi Mahkota Kerugian 6.7 Triliun

484

dutapublik.com, TANGERANG – Raja Sapta Oktohari selaku Terlapor Pidana di Polda Metro Jaya diduga mengunakan modus mencari bemper atau kambing hitam untuk dipersalahkan atas pidana penghimpunan dana masyarakat tanpa izin BI.

Raja Sapta Oktohari dilaporkan di unit 5 Fismondev, Polda Metro Jaya dengan LP No 2228/IV/YAN2.5/2020 tanggal 9 April 2020. Namun, ternyata Hamdriyanto dilaporkan oleh Mahkota/OSO di Unit 4 Fismondev.

Hamdriyanto dalam keterangannya kepada LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, bahwa dirinya diminta menandatangani surat pertanggungjawaban terhadap Mahkota, seolah-olah dirinya yang memalsukan surat dan mengambil uang Perseroan untuk menghindari pidana penggelapan.

Padahal, diketahui pidana yang dikenakan terhadap Raja Sapta Oktohari selain pasal 372 dan 378 KUH Pidana adalah pasal 46 UU Perbankan yaitu tentang menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI.

Diketahui, Hamdriyanto baru dirubah menjadi Direktur Utama PT. mahkota setelah gagal bayar terjadi. Sehingga selama belum gagal bayar dan terjadi penghimpunan dana masyarakat Dirut Mahkota masih dipegang Raja Sapta Oktohari, disinilah RSO seharusnya mengurus izin BI.

“Tidak mungkin MPIP bisa diberikan izin BI karena akta pendirian PT adalah untuk usaha Properti bukan usaha bidang keuangan sehingga tidak mungkin OJK memberikan izin keuangan (himpun dana). Bisa dipastikan Raja Sapta Oktohari seharusnya tahu perusahaan properti tapi dengan sengaja menghimpun dana masyarakat. Apalagi jelas Video Raja Sapta Oktohari mengajak para peserta untuk taruh uang di Mahkota,” ujar Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, pada Jumat (27/5).

Lebih lanjut Sugi menekankan, Penyidik jangan berlagak bodoh dan menerima keterangan pengakuan Hamdriyanto, tapi wajib melihat fakta.

“Ketika kejadian itu Hamdriyanto bukan direksi di PT. Mahkota, sehingga tidak mungkin bisa mengambil dana. Jelas dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direktur Utama bertanggung jawab penuh atas keuangan dan operasional Perseroan. Masyarakat umum aja tahu, masa penyidik tidak tahu. Modus bemper ini sudah sering digunakan.”

“Fakta adanya Hamdriyanto sebagai Bemper, dapat dilihat pula ketika Kresna Sekuritas anjlok Hamdiyanto dijadikan Direktur Utama PT. Pusaka oleh Grup Kresna. Jadi satu orang ini dijadikan Direksi beberapa perusahaan gagal bayar sebagai Bemper, jika kena pidana maka dia akan masuk penjara mengantikan aktor intektual/pelaku sesungguhnya sebagai Bemper. Polisi harusnya pandai dan mampu mengungkap fakta dan melihat dari data dan informasi yang ada, jangan pura-pura bego dan menerima bulet-bulet pengakuan saksi yang sudah di rekayasa oleh aktor intelektual,” bebernya.

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikam memiliki bukti-bukti konkret mengenai dugaan ini. Namun, secara logika saja, tidak mungkin seorang Hamdriyanto menjadi Direktur Utama banyak PT berbeda dan semua gagal bayar dan setelahnya baru diganti Hamdriyanto.

“Penyidik seharusnya tahu yang bertanggung jawab adalah Direksi ketika pidana terjadi, bukan setelah pidana terjadi. Mahkota seharusnya mengurus izin keuangan sebelum menghimpun dana masyarakat, bukan malah ganti Dirut untuk lempar tanggung jawab. Tindakan menganti Dirut ketika Perseroan gagal bayar menunjukkan sikap pengecut dan ketidakmampuan Raja Sapta Oktohari. Jika mengurus sebuah perseroan saja gagal sehingga merugikan kurang lebih 6000 korban dengan kerugian kurang lebih 6.7Triliun.”

“Lalu apakah sudah diaudit ke mana larinya uang pemerintah yang masuk dalam NOC? Sebaiknya diganti saja pejabat yang seperti itu, karena masih banyak pejabat yang lebih baik di Indonesia. Harap masyarakat waspada karena di Gatra pun halaman depan tertera, Skema Ponzi Raja Okto dengan muka Raja Sapta Oktohari. Sebaiknya Raja Sapta Oktohari jika gentlemen, mundur dari KOI dan hadapi Proses hukum,” imbuhnya.

Sugi mengimbau, para korban Mahkota yang merasa dirugikan oleh Raja Sapta Oktohari bisa segera merapat untuk membuat Laporan polisi kembali, hubungi LQ di 0817-489-0999 untuk keterangan lebih lanjut.

“Diketahui sudah ada 3 Laporan Polisi di Polda Metro Jaya Terhadap Raja Sapta Oktohari/OSO Sekuritas,” ungkapnya. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *