dutapublik.com, JAKARTA – Sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) yang namanya disebutkan menerima uang dari terdakwa Azam Akhmad Akhsya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) Syahron Hasibuan. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para jaksa telah dilakukan, namun hasilnya hingga kini belum diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah diperiksa. Belum turun dari Kejaksaan Agung,” Ucap Syahron saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, Dua Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana dari hasil pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, disebutkan bahwa Azam diduga menyalurkan dana hasil eksekusi pengembalian uang kepada sejumlah pejabat di Kejari Jakarta Barat. Total uang yang terlibat mencapai Rp 11,7 miliar.
Jaksa R. Alif Ardi Darmawan dalam membacakan dakwaan Azam Akhmad Akhsya menyebutkan uang senilai Rp 11.7 Miliar digunakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut ;
– Rp 8 miliar dipindahkan ke rekening Tiara Andini, istri terdakwa dan digunakan untuk, Rp 2 miliar digunakan untuk membayar asuransi BNI life. Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI, Rp 3 miliar untuk membeli tanah dan bangunan rumah. Rp 1 miliar digunakan terdakwa untuk Umroh dan keluar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.
– Rp 1,3 miliar ditukarkan oleh terdakwa Azam Akhmad Akhsya ke mata uang dolar Singapura di money changer dengan ditransfer melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto ke rekening money changer kemudian diserahkan terdakwa Rp 300 Juta kepada saksi Dodi Gazali Emil PLH Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kasi BB, Kajari Jakarta Barat sekitar bulan Desember 2023.
– Rp 500 Juta kepada Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta barat yang dititipkan terdakwa melalui Dodi Gazali Emil, PLH Kasipidum, Kasi BB Kejari Jakarta Barat sekitar Bulan Desember 2023.
– Rp 500 Juta kepada saksi Iwan Ginting mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang diserahkan terdakwa Azam Akhmad Akhsya sekitar tanggal 25 Desember 2023 bertempat di Citos, dengan disaksikan pada saat itu Sunarto mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat.
– Rp 450 Juta kepada saksi Sunarto mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui transfer rekening bank mandiri atas nama Ruslan nomor rekening 173004
– Rp 300 Juta kepada saksi Adib Adam mantan Kasipidum Kejari Jakarta Barat dalam bentuk tunai atau cash
– Rp 200 Juta kepada saksi Indra Kasubsi Pratut Kajari Jakarta Barat melalui transfer ke rekening BCA Baroto nomor 71511000243
– Rp 150 Juta kepada staf baik melalui transfer maupun pemberian dalam bentuk tunai atau cash
– Rp 200 Juta kepada kakak terdakwa melalui transfer
– Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya tersebut, Azam Akhmad Akhsya didakwa menggunakan empat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Pasal 12 huruf e – Penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Pasal 12B ayat (1) huruf a – Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Pasal 5 ayat (2) – Menerima hadiah atau janji yang terkait jabatan. Pasal 11 – Menerima suap terkait dengan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat.
Sedangkan untuk terdakwa Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Memberikan hadiah karena telah melakukan perbuatan dalam jabatannya dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kewajibannya. (Nando)


