dutapublik.com, KARAWANG – Seorang Notaris dalam menjalankan profesinya dikawal oleh 2 (dua) Lembaga Etik Notaris. Pertama, Dewan Kehormatan Notaris, yang merupakan lembaga yang berwenang menegakkan kode etik, harkat, dan martabat Notaris. Kedua, Majelis Pengawas Notaris, bertugas mengawasi perilaku dan tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Hal itu yang berkaitan dengan perkara dugaan penyerobotan tanah sawah milik, H. Okim Firmansyah Cs, warga Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebidang tanah sawah milik, H. Okim Firmansyah Cs, dengan Buku Tanah No. 01482, dan luas tanah 10.183 m2, yang terletak di Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga telah diserobot. Karena, surat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama, Lilis (38), warga Dusun Kalimulya RT.003 RW.002 Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tanah nomor 01482 tersebut, tertera beberapa nama Notaris dan PPAT yang mengetahui dan menyaksikan transaksi peralihan nama pemilik sebidang tanah sawah milik H. Okim Firmansyah Cs. Salah satunya yaitu Notaris dan PPAT Sumaryono, S.H., M.Kn., yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Eddy Prakoso, S.H., dari Firma Hukum EP, selaku penerima kuasa dari, H. Okim Firmansyah Cs, terus berupaya guna memperjuangkan hak kliennya yang terzalimi. Salah satunya dengan mendesak pihak Kepolisian untuk memanggil Notaris dan PPAT Sumaryono, melalui Dewan Kehormatan Notaris beberapa waktu lalu.
“Kita tidak tahu persisnya apa yang disampaikan oleh saudara Sumaryono, kepada Dewan Kehormatan Notaris, seperti apa? Pengajuan pemanggilan saudara Sumaryono, oleh Penyidik Kepolisian harus atas izin Dewan Kehormatan Notaris. Kenyataannya, Dewan Kehormatan Notaris menolak untuk melakukan pemanggilan saudara Sumaryono, ketika ada pemeriksaan. Dari Dewan Kehormatan Notaris menyatakan bahwa, saudara Sumaryono, tidak mengeluarkan produk surat tanah tersebut,” ujarnya, kepada media dutapublik.com, pada Kamis (31/10/2024).
Terkait pernyataan Dewan Kehormatan Notaris tersebut, Eddy Parakoso, mempertanyakan, siapa yang mengeluarkan produk surat tanah tersebut?
“Yang jadi pertanyaan, siapa yang mengeluarkan surat tanah kalau bukan seorang Notaris? Dari sini diduga ada kecurigaan ketidakprofesionalan Dewan Kehormatan Notaris. Jadi, yang harus bertanggung jawab ketika ada penyalahgunaan cap atau stempel, dan tanda tangan, ini kan, dari pihak Notaris. Sedangkan, Notaris merupakan pejabat umum yang di antaranya bisa mengesahkan transaski jual beli, balik nama di Sertipikat, dan lain-lain sesuai aturan hukum,” tuturnya.
Eddy Prakoso, mengungkapkan keheranannya, kenapa Notaris dan PPAT Sumaryono, merasa lepas tangan dengan adanya peralihan nama surat tanah dalam perkara yang sedang ditanganinya tersebut.
“Saya, sebagai kuasa hukum mempertanyakan, kenapa Notaris Sumaryono, merasa tidak bertanggung jawab dengan munculnya Sertipikat turunannya dari atas nama klien kami berubah menjadi nama orang lain?.”
“Dugaannya, Notaris Sumaryono, tidak mengakui membubuhi stempel di Sertipikat itu. Karena, pernyataan itu diutarakan oleh Dewan Kehormatan Notaris. Jadi, kami pun tidak tahu alibi yang disampaikan oleh Notaris Sumaryono, kepada Dewan Kehormatan Notaris. Apakah Notaris Sumaryono, sesuai prosedur atau tidak? Kita kan, tidak tau. Hal itu berdasarkan surat jawaban dari Dewan Kehormatan Notaris yang dilayangkan kepada pihak Penyidik Kepolisian,” bebernya.
Untuk mengungkap kebenaran hal itu, Eddy Prakoso, mendesak pihak Kepolisian untuk segera berkoordinasi dengan pihak BPN untuk membuka Warkah Sertipikat yang menjadi obyek sengketa tersebut.
“Dewan Kohormatan Notaris apakah tidak melihat hal ini secara jeli? Oleh karena itu, kita terus mendesak Kepolisian untuk meminta Warkah tanah kepada pihak BPN. Nanti, tinggal kita lihat hasil dari Warkah tanah di BPN, apakah betul Notaris Sumryono, tidak pernah mengeluarkan produk Sertipikat yang bersengketa itu?.”
“Jika, ternyata Warkah tanah di BPN tersebut nantinya tertera nama Notaris Sumaryono, maka saya meminta tindakan tegas pihak Kepolisian, agar mendatangi Notaris Sumaryono, untuk dilakukan BAP, agar perkara ini terang benderang,” tegasnya.
Diketahui, perkara dugaan penyerobotan tanah milik, H. Okim Firmansyah Cs, terjadi karena Sertipikat tanah tersebut telah berubah nama menjadi atas nama, Lilis, tanpa adanya transaksi jual beli dari H. Okim Firmansyah Cs, kepada Lilis, sebelumnya. (Nendi Wirasasmita)





