FPHI Segera Laporkan Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi, Dalam Kasus Undangan Saat KBM Digelar

536

dutapublik.com, BEKASI – Forum Pembela Honor Indonesia (FPHI) menyoroti adanya edaran undangan dari Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi, kepada Guru Tenaga Honor (GTK) non ASN yang beredar pada Jumat 29 Juli 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum DPP FPHI Oem Supandi dalam keterangan resminya kepada wartawan. Dirinya merasa kecewa terhadap PGRI Kabupaten Bekasi dan FPHI rencananya  akan menggugat edaran Undangan dari PGRI Pengurus Kabupaten Bekasi yang tercatat dalam undangan tersebut No.027/Und/Kab-XII/2022 Perihal Undangan kepada GTK Non ASN untuk hadir dalam rangka rapat.

Pembentukan Forum GTK Non ASN PGRI dengan pelaksanaan rapat digelar pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 , pada Pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai atau saat berjalannya Kegiatan Belajar Mengajar bertempat di Aula PGRI Cikarang Timur, dan yang menandatangani undangan tersebut oleh pengurus PGRI kabupaten Bekasi dengan Ketuanya Asep Saepulloh dan Sekretaris Hamdani, ungkap Oem Supandi, Jumat (29/7).

Dijelaskan oleh Oem Supandi undangan juga dilakukan pada hari berikutnya dengan undangan bernomor 029/Und/Kab-XII/2022 Perihal Undangan Kepada YTH. Pengurus cabang PGRI se-Kabupaten Bekasi.

Oem Supandi menuturkan bahwa pengurus PGRI Kabupaten Bekasi mengundang seluruh GTK non ASN untuk mengikuti kegiatan audensi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) untuk agar menghadirkan di wilayah cabang masing-masing, yang pelaksanaannya Pada hari Jumat (29/7) Pukul 14:00 WIB sampai dengan selesai atau pada saat jam Kegiatan Belajar Mengajar yang bertempat di Gedung Guru Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Kami DPP FPHI mengutuk keras kepada Ketua PGRI Kabupaten Bekasi yang juga sekaligus menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan di Kabupaten Bekasi. Apapun alasannya banyak siswa-siswi yang cenderung dirugikan hanya dengan menghadiri kegiatan pembentukan organisasi dan pelantikan organisasi tersebut, dan yang lebih disayangkan lagi dalam undangan tersebut akan diadakan audiensi kepada dinas Pendidikan kabupaten Bekasi dan juga kepada BKPSDM (Badan Kepegawaiandan pengembangan Seumber daya manusia ), kenyataannya yang ditunggu-tunggu, tidak beraudiensi dengan BKPSDM,” ujarnya.

Masih kata Oem Supandi, sebuah harapan besar GTK non ASN untuk menjawab Persoalan-persoalan seperti, masalah regulasi PPPK, Kesejahteraan GTK Non ASN, yang hanya dihadiri oleh dinas pendidikan yang diwakili oleh, Sekretaris Dinas Pendidikan, Umpeg yang akhirnya membuat para undangan kecewa, karena tidak mendapatkan jawaban sesuai harapan.

Sementara itu Sekertaris DPP FPHI menambahkan bahwa disini ada kesan mencantumkan kata audiensi dengan BKPSDM dalam surat undangan tersebut, menurutnya uni hanya untuk menarik perhatian dan animo GTK Non ASN untuk hadir dalam undangan tersebut.

“Kami sangat kecewa dan akan meminta kepada PJ Bupati Bekasi untuk bertanggung jawab dalam  masalah ini dan di langsungkan pada saat jam berjalannya Kegiatan Belajar Mengajar di masing-masing sekolahnya,” tegas Sekertaris DPP FPHI Misin Suhendra Arianti.

Lanjut Misin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus mengambil sikap tegas dalam masalah ini, dan juga FPHI akan berkirim surat kepada pengurus besar PGRI untuk memberikan teguran dan arahan kepada pengurus PGRI Kabupaten Bekasi.

“Kepada pengurus PGRI kabupaten Bekasi untuk segera meminta maaf secara tertulis Kepada pengurus PGRI – PGRI kecamatan se-Kabupaten Bekasi dan Kepada GTK Non ASN yang telah diundang untuk dihadirkan di acara tersebut, karena acaranya berlangsung dalam jam berjalannya kegiatan belajar mengajar saat itu, agar supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ujar Sekertaris DPP FPHI.

“Kepada BKPSDM untuk memberikan teguran kepada yang mengundang ataupun yang diundang atas tidak disiplinnya KBM di sekolah masing-masing sebagai dampak kehadiran undangan tersebut,” tutup Misin Suhendra. (SS)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *