FPHI Ungkap Kembali Pemotongan Gaji Guru Honor Di SDN Pahlawan Setia 01 Tarumajaya

816

dutapublik.com, BEKASI – Pemotongan Gaji Guru Honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diduga dilakukan oleh Oknum Bendahara Sekolah di SDN Pahlawan Setia 01 Tarumajaya. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum FPHI (Front Pembela Honorer Indonesia) Oem Supandi dalam keterangan pers releasenya kepada Awak Media, Minggu, (20/2)

Menurut Oem Supandi, Pendidikan merupakan urusan wajib Pemerintah, karena bagian yang sangat fundamental untuk sebuah bangsa, di dalam pendidkan itu melekat Nation And Character Building atau pembangunan
karakter bangsa, merupakan upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi, konstitusi, haluan negara serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional, regional dan global.

“Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang selalu diingikan masyarakat di dunia. Pemerintah yang bersih dan berwibawa, yaitu pemerintah yang selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Oem.

“Secara sederhana, pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku di dalamnya menjaga diri dari perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak
legal,” ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Korcam FPHI Tarumajaya Anim menambahkan di pemerintahan Kabupaten Bekasi masih terdapat banyak kekurangan aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan Good Governance, maka diperlukan KOK (Kritik Oto Kritik) bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang masih banyak sekali disinyalir penyimpangan terhadap aturan dan amanat yang harusnya diemban contoh kecil permasalahan di SDN Telaga Asih
06 Desa Telagaasih Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang sempat viral.

“Hari ini terungkap lagi atas pengaduan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil Negara (ASN) d isekolah SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, diduga hampir mayoritas di sekolah SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi terjadi
penyimpangan yang sama disinyalir mayoritas Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban takut buka suara atas dugaan ancaman-ancaman pemberhentian,” ujarnya.

“jika penyimpangan itu disuarakan, ini diduga benar adanya contoh lain sekarang terungkap di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Pemotongan Gaji Guru yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN), terhadap guru honorer di lingkungan satuan pendidikan SDN Pahlawan Setia 01 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi,” ujar Anim.

“Kejadian dan realita yang terjadi di SDN Pahlawan Setia 01, tehadap Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) ber-inisial SI yang mengabdi sejak mulai tahun 2012, yaitu pemotongan uang gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp700.000,/bulan dipotong sebesar Rp150.000, sehingga guru tersebut menerima gaji Rp550.000/bulan. Ini diduga dialami oleh 13 Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) di sekolah tersebut, potongan gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pun Bervariasi dari jumlah 13 orang Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) mulai dari Rp. 150.000 hingga Rp. 300.000, hal ini diduga dilakukan oleh oknum bendahara sekolah tersebut,” ulasnya.

“Pemotongan gaji Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) diduga dilakukan jauh sebelum tahun 2021, oknum bendahara di sekolah tersebut dan berdasarkan pengakuan dari SI Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non Aparatur sipil negara (ASN) yang merasa sangat dirugikan atas ulah oknum bendahara sekolah tersebut,” pungkas Anim Sekertaris Korcam FPHI Taruma Jaya. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *