Gagal Kabur! Polsek Panyabungan Tangkap Pria Bawa 5 Butir Ekstasi Saat Patroli Dini Hari

163

dutapublik.com, MADINA – Aksi nekat seorang pria membawa pil ekstasi berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Panyabungan berhasil meringkus seorang pria bernama AIM alias Andika (33) di pinggiran Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Kayujati, Panyabungan, saat patroli dini hari, Rabu (16/7/2025) pukul 04.30 WIB.

Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, SH, mengungkapkan Andika merupakan warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan.

Baca Juga:  PPDB Tahun 2025 Tanpa Sistem Zonasi, Praktik Kecurangan Tetap Mengintai

“Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas berhasil menyita lima butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong belakangnya,” kata Bagus Seto, Sabtu (19/7/2025).

Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina menambahkan, Andika mengakui seluruh barang haram itu miliknya.

“Saat ini tersangka ditahan di sel Polres Madina sambil melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Atas nama Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Bagus Seto mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan peredaran narkoba di Madina.

Baca Juga:  Korban Tunjuk Kuasa Hukum, Soroti Penanganan Dugaan Perusakan Oleh Polsek Gunung Putri Bogor

“Narkoba di Kabupaten Madina sudah kian marak. Kita harus melakukan perang terbuka. Peran masyarakat sangat penting agar pemberantasan tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Madina untuk menjaga nama baik daerah yang dikenal sebagai Serambi Mekkah Sumatera Utara. 

“Mari bergandengan tangan memberantas narkoba dalam bentuk apa pun,” tutupnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *