Gakkum KLHK Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan Diduga Hasil Illegal Logging di Jalan Lintas Bono Pelalawan

2

dutapublik.com, PELALAWAN – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera, wilayah Riau, mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (24/7/2026). Dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9926 NU dan BM 9349 AC.

Saat dikonfirmasi, petugas Gakkum KLHK yang akrab disapa Pak UL menjelaskan kronologi penindakan tersebut.

“Dua unit truk telah kami amankan. Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter beserta dua orang sopir sudah tiba di Pekanbaru dan turut diamankan. Sementara satu unit truk Isuzu berwarna putih masih mengalami kendala akibat rem blong, sehingga masih menunggu mekanik untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin Gakkum KLHK yang menjadi atensi langsung dari pemerintah pusat dalam upaya memberantas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi.

Saat ini, kedua truk beserta muatan kayu olahan telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, mengapresiasi langkah cepat Gakkum KLHK dalam mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.

“Kami mengapresiasi Gakkum KLHK Sumatera II yang tidak tinggal diam. Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, selama ini diduga menjadi jalur keluar masuk kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujar Agus Flores di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

PW FRN juga menyampaikan empat poin desakan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
Mengusut tuntas jaringan pelaku hingga pemilik kayu, pemilik truk, serta penadah, dan tidak berhenti pada sopir semata.
Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap para pelaku tindak pidana kehutanan dan konservasi.
Menyita barang bukti berupa truk dan kayu hasil dugaan kejahatan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperkuat patroli gabungan antara Gakkum KLHK, BBKSDA Riau, dan Polres Pelalawan di titik-titik rawan kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.

Menurut Agus, Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat penting bagi satwa dilindungi, seperti gajah Sumatra dan harimau Sumatra, sehingga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di balik praktik pembalakan liar agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *