Galian C Ilegal di Desa Palabuan Majalengka Diduga Rusak Jalan Desa, Keluhan Dari Warga Mulai Bermunculan 

27

dutapublik.com, MAJALENGKA – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dikeluhkan warga karena telah berlangsung lama tanpa penindakan yang jelas.

Warga menyebut alat berat dan dump truck hampir setiap hari keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material tanah dalam jumlah besar.

“Setahu kami, galian C itu tidak ada izinnya. Aktivitasnya sudah lama berjalan dan terus beroperasi,” ujar seorang warga, beberapa waktu lalu.

Menurut warga, kegiatan tersebut umumnya berlangsung dari pagi hingga sore hari dengan waktu operasional yang tidak menentu. Kondisi ini diduga untuk menghindari pengawasan.

“Hampir setiap hari alat berat bekerja, tapi tidak pernah ada penindakan,” kata warga lainnya.

Dampak dari aktivitas tersebut mulai dirasakan masyarakat, terutama kerusakan jalan, debu pekat, serta potensi gangguan kesehatan.

“Debu sangat tebal, jalan rusak, dan kesehatan warga terganggu,” ungkap warga.

Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan dan izin lingkungan, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan demi menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat. (Asep Surahman)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *