dutapublik.com – KABUPATEN BEKASI Pemicu keretakan hubungan suami istri, memang banyak faktor penyebabnya. Namun, sepertinya pemicu keretakan yang berakibat fatal sehingga mengakibatkan hancurnya jalinan Rumah Tangga atau perceraian. yakni hadirnya pihak ketiga.
Terkait hal itu, peristiwa getir tersebut, yang sekarang sedang dialami oleh Rumah Tangga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu Jajat Munajat Muslim dan istrinya Rahmawati. Kini, Rumah Tangga keduanya hancur, akibat adanya dugaan kehadiran pihak ketiga yang membuat Jajat kepincut dan nekat menikah lagi secara Siri dengan Wanita Idaman Lain (WIL).
Rahmawati, selaku istri tua dari Jajat menjelaskan, bahwa setelah Jajat menikah secara Siri dengan wanita bernama Sri Purnama Ningsih, yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kota Bekasi, Ia digugat cerai di Pengadilan Agama oleh Jajat.
“Iya, setelah suami saya menikah lagi secara Siri dengan wanita bernama Sri Purnama Ningsih, saya digugat cerai dan kini sedang berproses di Pengadilan Agama Cikarang,” urainya kepada awak media.
Tidak sampai di situ, lanjut Rahmawati, dirinya juga diusir dari rumahnya oleh Jajat. Dan kini Ibu yang rumah tangganya kurang beruntung itu, menumpang tinggal di rumah temannya.
“Bukan itu saja, suami saya juga mengusir saya dari rumah. maka, sekarang saya menumpang di rumah teman,” keluhnya.
Padahal, kata Rahmawati, dirinya berumah tangga dengan Jajat, sudah 21 tahun. Dan sudah memiliki satu orang anak berusia 14 tahun, berinisial KPA. Karena diusir dari rumahnya, Ia harus rela meninggalkan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati dengan suami dan anak satu-satunya itu. Dan kini, rumah tersebut ditempati oleh Jajat dengan istri mudanya yang dinikahi secara Siri.
“Adapun rumah yang selama bertahun tahun kami tempati dengan anak dan suami, sekarang ditempati suami saya dengan istri mudanya. Terus terang, saya tidak ridho, tidak ihklas suami saya itu menikah lagi dengan wanita lain. Saya masih berharap bisa hidup rukun bersama dengan anak dan suami,” ujarnya.
Sementara itu, Jajat Munajat Muslim, ketika dikonfirmasi oleh awak media dikantornya belum lama ini, dirinya membantah dikatakan menikah secara Siri dengan wanita lain. Dia juga mengaku sudah mengantongi surat cerai dari Pengadilan Agama dan Ia pun mengaku seorang Duda.
“Saya tidak menikah Siri, sekarang saya Duda, karena saya sudah mengantongi surat cerai dari Pengadilan Agama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PP No. 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
Pasal 14, menerangkan, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Sedangkan untuk PNS yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakam sanksi berat sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), yakni Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 [±45.45 kb] tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (SS)





