dutapublik.com – PURWAKARTA Lagi- lagi terjadi tindakan oknum eksternal yang diduga melakukan perampasan kendaraan di Kabupaten Purwakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (29/4) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Mirisnya, perampasan tersebut terjadi di kantor Kepolisian yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kota Purwakarta Iptu Ahmad Sodikin yang notabenenya pihak Kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat yang meminta perlindungan.
Yayat, pengendara mobil jenis sedan Brio dengan plat nomor B 1272 FZI, korban perampasan menceritakan kronologis kejadian kepada awak media.
Bahwa, dirinya dikejar dan diberhentikan oleh oknum eksternal di depan Samsat Purwakarta, lalu dirinya meminta kepada oknum eksternal tersebut, diarahkan ke kantor kepolisian terdekat dan diarahkan ke Polsek Kota Purwakarta.
Sesampainya di kantor Polsek Kota Purwakarta, Yayat diterima oleh Kanit Reskrim Iptu Ahmad Solihin dan meminta perlindungan agar permasalahan tersebut bisa di selesaikan dan dibantu pihak Kepolisian.
Lanjut Yayat, dirinya merasa aneh saat berada di jalan, oknum eksternal berkomunikasi dengan Kanit dengan bahasa mau silaturahmi dan berbisik antara oknum eksternal dengan Kanit.
Selanjutnya, Yayat menyerahkan kunci mobil dan STNK ke Kanit untuk dititipkan. Namun, beberapa saat kemudian kunci berada di tangan oknum eksternal, yang kemudian kabur membawa mobil Brio Yayat.
“Gimana ini Pak Kanit,” tanya Yayat.
Kemudian Kanit Reskrim Iptu Ahmad Solihin menjawab singkat pertanyaan Yayat.
“Kejar sama kamu,” jawab Ahmad singkat.
Dengan jawaban dari Kanit Reskrim Iptu Ahmad Solihin tersebut, Yayat merasa bingung dan heran dengan apa yang dialami dirinya di kantor Polsek Kota Purwakarta.
“Gimana saya ngejar, saya aja gak ada kendaraan. Ada hal yang aneh dan terindikasi kongkalingkong antara Kanit dan oknum eksternal. Padahal, banyak kendaraan Polisi kalau mau dikejar, saya melihat ada banyak mobil patroli di depan Polsek,” ujar Yayat.
Akhirnya, pada Jumat (30/4), atas nama Pemilik mobil didampingi awak media menuju ke Polsek Kota Purwakarta, guna meminta keterangan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Solihin, perihal kejadian Yayat.
Pada saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Iptu Ahmad Sodikin mengatakan, bahwa dirinya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa dan tidak mau terlibat.
“Saya hanya menjembatani permasalahan ini, karena kunci kontak diserahkan oleh eksternal, makanya saya kembalikan lagi. Dan Kami menyarankan untuk diselesaikan, ada kesepakatan pihak eksternal dengan pengendara dalam 1 minggu. Tapi antara pihak eksternal dan pengendara ribut telpon sana sini dan akhirnya si eksternal kabur,” ucap Ahmad Sodikin.

Masih kata Kanit, Ia mengaku tidak kenal dengan pihak oknum eksternal yang membawa mobilnya Yayat.
“Saya tidak kenal dengan eksternal, tau-tau telpon saya, untuk menarik mobil di kantor Polsek agar aman dan saya coba menjembatani saja, karena saya tidak mau ikut campur. Saya coba WA ke eksternal namun sekitar Jumat Subuh baru dibaca,” aku Ahmad Sodikin.
Isi percakapan WhatsApp antara Ahmad Sodikin dengan oknum eksternal, yaitu :
Ahmad Sodikin : Kenapa kamu main bawa aja mobil.
Oknum Eksternal : mo langsung dibawa ke gudang Jakarta.
Lanjut Ahmad Sodikin, Ia sudah mencoba berusaha untuk mengirim pesan WhatsApp ke pihak oknum eksternal. Namun, katanya tidak ada jawaban dari pihak oknum eksternal.
“Saya sudah coba mencari info ke eksternal lain, tapi infonya bukan eksternal Purwakarta. Dan saya tidak ada hubungannya dengan eksternal,” pengakuan Ahmad Sodikin kepada awak media, pada Jumat (30/4).
Ahmad Sodikin pun menyarankan kepada korban untuk membuka Laporan Polisi (LP) sebagai dasar memanggil pihak Leasing ACC.
“Jika korban membuka LP, Kanit (Pihak Kepolisian_red) akan menanyakan keabsahan surat tugas kepada Leasing ACC. Jika ilegal, akan dilakukan pemberantasan oknum preman berkedok eksternal di wilayahnya,” terang Ahmad Sodikin.
Terkait hal itu, Deden Guntara selaku Ketua LSM Garda Patriot Bersatu yang sekaligus Dewan Redaksi Media Rajawalinews, menyayangkan sikap Kanit Iptu Ahmad Sodikin selaku aparatur penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat apalagi warga yang meminta perlindungan hukum saat terjadi tindak perampasan yang di lakukan para oknum preman yang berkedok eksternal.
“Jelas ini ada indikasi permainan dan patut diduga ada kerjasama alias kongkalingkong. Seolah olah ada pembiaran pihak eksternal membawa kabur mobil. Dan Kami cek ke pihak Leassing ACC mobil tidak ada di Gudang penyimpanan.”
“Dan perlu diketahui, pengendara hanya menitipkan mobil, kunci dan STNK hanya kepada Kanit. Yang anehnya, Surat Berita Acara Penarikannya tidak diberikan dan tidak ditandatangani oleh pengendara,” ungkap Deden Guntara.
Deden melanjutkan, Dirinya atas nama Dewan Redaksi Media Rajawalinews dan Selaku Ketua LSM Garda Patriot Bersatu, akan melaporkan ke ranah hukum dan berharap kepada Polda Jabar agar menindak oknum pihak Kepolisian yang bermain dengan pihak oknum eksternal yang jelas sangat merugikan masyarakat.
“Apa lagi di masa pandemi covid-19 ini, di mana masyarakat mengalami kesulitan dalam ekonomi dan jelas juga ada instruksi dari Presiden Jokowi agar pihak Lembaga Perbankan memberikan keringanan dan relaksasi kepada Konsumen atau Nasabah. Dan dilarang menggunakan Debt Kolektor apalagi melakukan perampasan,” pungkas Deden Guntara. (SS/r)





