GM PT. PLN UIP II Medan Periode 2016/2018 Diperiksa Kejagung RI

464

dutapublik.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan General Manager PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2018 sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao – Gardu Induk Payakumbuh pada PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Baca Juga:  Dijadikan Tersangka, Natalia Rusli: Hukum Bisa Dikoordinasikan Dan Saya Punya Becking Jenderal Di Mabes Polri

Kapuspenkum Kejaksaan RI Leonard EE.Simanjuntak, S.H., M.H., berdasarkan PR-493/060/K.3/Kph.3/06/2021. Kamis (24/6) menyampaikan, Saksi yang diperiksa yaitu JS selaku General Manager PT. PLN UIP II Medan Periode Tahun 2016-2018, diperiksa terkait dengan Persekot Dinas pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek SIMRS Di RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung

Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *