dutapublik.com, BEKASI – Gerakan Masyarakat Peduli Bekasi (GMPB) merencanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 12 Desember 2022 di halaman DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Unjuk Rasa dengan Nomor: 001/UNRAS/XII/2022
kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan cq Kasat Intelkam yang diterima oleh redaksi dutapublik.com dari Ketua LSM Sniper Gunawan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, GMPB yang terdiri dari LSM SNIPER INDONESIA (Gunawan), LSM GERAKAN MASYARAKAT INDONESIA (H. Ridwan Bahrudin) dan LSM BENTENG BEKASI (Turangga CU) yang memiliki visi dan misi dan tujuan yang sama yaitu kepedulian atas Kabupaten Bekasi.
Lalu berdasarkan Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, GMPB
bermaksud untuk menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa.
Dimana dalam unjuk rasa tersebut GMPB menuntut DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi GMPB secara tertulis ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta dan Gubernur Jawa Barat di Bandung, terkait dugaan pelanggaran Disiplin ASN yang diduga dilakukan oleh DR. Dani Ramdan selaku Penjabat Bupati Bekasi.
Pj Bupati Bekasi diduga meminta sesuatu dan/atau memberikan janji/melakukan tindakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi/orang lain yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh elemen masyarakat lainnya kepada Menteri Dalam Negeri sehingga beredar dari surat kementerian dalam negeri Nomor: 100.2.1.3/8367/OTDA tentang klarifikasi laporan pelanggaran disiplin Dr. Dani Ramdan (Penjabat Bupati Bekasi) tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. (Rahmat)





